Khofifah Ancam Sanksi Tegas Sekolah yang Terbukti Tarik Pungli Siswa Baru
Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan memberi sanksi berat bagi sekolah yang terbukti menarik pungutan liar (Pungli) kepada orang tua calon siswa baru yang mendaftar di SMA/SMK negeri. Mantan Menteri Sosial ini menyebut, sanksi berat itu berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungli ataupun kepada sekolahnya sampai pembuktian selesai.
Keputusan tegas gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini merujuk pada beberapa kasus yang sempat dikeluhkan para orang tua murid kepada dirinya.
"Ada sekolah yang mengenakan pungutan dengan jumlah tertentu pada calon siswa. Namun saat dicek oleh Dinas Pendidikan Jatim, hal tersebut tidak terbukti," ungkap Khofifah, Kamis (23/6).
-
Kenapa Ganjar melarang pungli di sekolah? Ganjar berulang kali menegaskan agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa. Bahkan sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang hal itu.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Apa yang dilakukan Ganjar terhadap pungli di SMKN 1 Sale? “Dia kita bebastugaskan. Kemudian kita melakukan pengecekan dan minta (uang tarikan) untuk dikembalikan,“ kata Ganjar di sela kunjungan di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (11/7/2023) malam.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Bagaimana cara kepsek SDN 1 Cibeureum melakukan pungli? Nopi berdalih jika dirinya merasa iba dengan orang tua tersebut, akhirnya menerima amplop dan memperbolehkannya masuk ke sekolah tersebut.'Apapun alasannya, praktek pungutan di luar aturan tidak dibenarkan.
"Tapi kembali saya tegaskan, supaya warga Jatim bisa tentram, bahwa siapapun yang mengenakan pungutan, itu ilegal, dan akan kita sanksi tegas," ujarnya.
Tidak hanya itu, Khofifah juga meminta agar seluruh pihak menjaga proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa berjalan bersih, dan tidak ada pungutan sesuai ketentuan Pergub dan Juknis yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur.
"Untuk PPDB, tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat," tegasnya lagi.
Sesuai ketentuan, kata Khofifah, proses PPDB SMA/SMK negeri tahun ajaran 2019/2020, dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Kuota Khusus 5 Persen Siswa Miskin
Terkait PPDB, Khofifah juga menegaskan, kalau pihaknya mengupayakan agar warga miskin atau kurang mampu bisa masuk ke SMA/SMK negeri dengan memanfaatkan kuota khusus 5 persen.
Dijelaskan Khofifah, jika ada warga tak mampu yang ingin mendaftar SMA/SMK negeri, namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), bisa menggantinya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan tempat tinggal mereka masing-masing.
"Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM," ungkapnya.
Pola ini, kata Khofifah, sama dengan pola pelayanan kesehatan. "Ini kembali saya tegaskan, karena ada laporan yang sampai ke saya soal PPDB. Bahkan ada wali murid yang sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju, tapi tetap ditolak karena dia tidak punya KIP," ungkapnya lagi.
Karena itu, Khofifah meminta pada Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperjelas ketentuan pendaftaran PPDB bagi warga tidak mampu. "KIP bisa diganti dengan SKTM," tegasnya.
Begitu juga dengan warga tak mampu dari kalangan buruh yang juga diberikan kuota khusus 5 persen. "Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar SMA/ SMK negeri tapi tidak memiliki KIP, maka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya untuk mendaftar PPDB," paparnya.
Pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2019. "Sehingga jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM harus segera mengurus," tandas Khofifah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan langkah agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Baca SelengkapnyaPungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.
Baca SelengkapnyaKepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
Baca SelengkapnyaPungutan infaq untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah.
Baca Selengkapnyasiswi yang bongkar praktik pungli mendapatkan pendampingan supaya tidak terjadi perundungan.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebutkan, tidak akan segan-segan langsung mencopot kepala sekolah yang terindikasi memberatkan siswa dan orang tua siswa dengan melakukan pungli.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaInspeksi dilakukan usai puluhan warga melakukan aksi protes di depan pintu gerbang SMA Negeri 5 Tangsel.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.
Baca SelengkapnyaPemkot Surabaya Larang Wisuda TK hingga SMP, Ini Fakta di Baliknya
Baca SelengkapnyaViral kabar SMAN 2 Cibitung Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswanya.
Baca Selengkapnya