Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK akan mengecek dugaan perusakan hutan lindung oleh PT MAL

KLHK akan mengecek dugaan perusakan hutan lindung oleh PT MAL

Merdeka.com - PT Mulia Argo Lestari (MAL) diduga merusak Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas 3.000 hektare. Saat ini, hutan yang seharusnya dijaga aparat hukum, justru menjadi perkebunan kelapa sawit di ‎Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Padahal izin yang diajukan perusahaan itu ke Pemkab Indragiri Hulu ditolak, namun operasional hingga panen sawit tetap dilakukan. Meski sudah dilaporkan ke polisi dan jaksa, namun PT MAL terkesan kebal hukum.

Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. Padahal, hutan lindung itu sejak lama dirambah perusahaan tanpa membayar sepersen pun ke negara.‎ KLHK akan mengecek informasi tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti saya cek ya, karena hutan lindung kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah)," ujar Rasio saat dihubungi merdeka.com, Senin (27/8).

Rasio mengaku akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut, untuk diselidiki KLHK. Namun, untuk sementara menjelang diselidiki, dia melemparkan kasus tersebut ke Pemerintah Daerah sebagai instansi yang berwenang di daerah.

"Iya saya harus cek dulu apa kasusnya. Coba tanya ke Pemda karena itu tanggung jawab mereka," kata Rasio.

Sementara itu, Pemkab Indragiri Hulu menyatakan PT MAL memang membangun perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Karena itu, pemerintah tak memberikan izin apapun kepada perusahaan yang dimiliki oleh Pakpahan tersebut.‎

"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) sangat tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar ‎Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno beberapa waktu lalu.

PT MAL juga diduga memanfaatkan warga untuk menjadi bagian dari Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari yang diketuai TJ Purba. Namun, TJ Purba merupakan Manager PT MAL tersebut, menggerakkan massa diduga untuk memanen sawit dengan alasan koperasi. Bahkan pupuk mereka dikabarkan dipasok oleh APKASINDO sekaligus pemasok tenaga kerja.

‎"Kalau Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari terdaftar, namun untuk perdagangannya sawitnya yang berada di kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang kami," kata Sutris.

Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama IR Henry Pakpahan.

Dalam surat itu, PT MAL memohon izin lokasi untuk industri perkebunan sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap seluas 500 hektare. Pihak perusahaan mengklaim sudah melakukan ganti rugi lahan masyarakat.

Namun di lapangan, tidak ada kebun masyarakat, melainkan hutan lindung Bukit Betabuh yang dirusak PT MAL.‎ Hal itu terungkap ketika DPRD Indragiri Hulu memanggil PT MAL untuk dilakukan hearing. Saat itu hearing dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu dan anggota dewan, namun pihak perusahaan tidak pernah datang.

Akhirnya, apa yang dilakukan PT MAL pun dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Namun sejak dilaporkan pada 2017, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu belum tersentuh hukum.

Informasi yang dihimpun, PT MAL bekerja sama dengan APKASINDO Kabupaten Indragiri Hulu di bawah pimpinan Gulat Medali Emas Manurung, mantan narapidana kasus korupsi suap alih fungsi lahan bersama eks Gubernur Riau Anas Maamun.

Staf LBH Pekanbaru, Rian Sibarani ‎mengatakan, pihaknya sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporan mereka ke polisi, namun tidak mendapat kepastian hukum.

Dia menilai, penanganan laporan dugaan perambah hutan lindung dan hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit korporasi di Kabupaten Indragiri Hulu, sangat lamban.

"Eksploitasi kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan korporasi PT MAL hingga ribuan hektar sudah kami laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada September 2017 lalu. Namun laporan kami tidak direspon," ujar Rian.

Sementara itu, Ketua Komisi II DRPD Indragiri Hulu, Novriadi berpendapat, lahan PT MAL terletak di kawasan hutan lindung. Namun melakukan hearing di Kantor DPRD Inhu hingga tiga kali, tidak satupun pihak PT MAL yang hadir dalam rapat.

"Jika tidak ada kelanjutan penyelidikannya, artinya kita masyarakat Indragiri Hulu sah-sah saja merambah hutan. Karena pemilik PT MAL yang sudah merambah kawasan hutan hingga saat ini tidak ada penindakan hukum lebih lanjut," ketus Novriadi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK

Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit

Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
10 Hektare Lahan Perusahaan Sawit di Pelalawan Terbakar
10 Hektare Lahan Perusahaan Sawit di Pelalawan Terbakar

Dalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.

Baca Selengkapnya
Lahan Perbatasan Hutan Lindung di Riau Terbakar, 40 Personel Pemadam Dikerahkan
Lahan Perbatasan Hutan Lindung di Riau Terbakar, 40 Personel Pemadam Dikerahkan

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan hutan yang dilindungi negara di bawah naungan Unesco PBB.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.

Baca Selengkapnya
Cerita Penyidik Kejagung 14 Jam Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sawit
Cerita Penyidik Kejagung 14 Jam Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sawit

Penggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya