KLHK akan mengecek dugaan perusakan hutan lindung oleh PT MAL
Merdeka.com - PT Mulia Argo Lestari (MAL) diduga merusak Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas 3.000 hektare. Saat ini, hutan yang seharusnya dijaga aparat hukum, justru menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Padahal izin yang diajukan perusahaan itu ke Pemkab Indragiri Hulu ditolak, namun operasional hingga panen sawit tetap dilakukan. Meski sudah dilaporkan ke polisi dan jaksa, namun PT MAL terkesan kebal hukum.
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. Padahal, hutan lindung itu sejak lama dirambah perusahaan tanpa membayar sepersen pun ke negara. KLHK akan mengecek informasi tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
-
Kenapa penebangan hutan bahaya? Sebagaimana kita tahu, pohon atau tumbuhan berperan penting untuk meresap air yang jatuh ke tanah. Jika terjadi penebangan pohon besar-besaran, dapat berpotensi jadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor.
-
Di mana lokasi Kawasan Hutan Labanan? KHDTK untuk hutan penelitian yang terletak di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan miniatur hutan hujan tropis yang berada di dataran rendah.
-
Siapa yang mengelola perkebunan alpukat di Bumiharjo? 'Lahan perkebunan alpukat ini merupakan milik Perhutani, namun dikelola bekerjasama dengan petani yang merupakan warga sekitar kawasan hutan,' kata Ipuk.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
"Nanti saya cek ya, karena hutan lindung kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah)," ujar Rasio saat dihubungi merdeka.com, Senin (27/8).
Rasio mengaku akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut, untuk diselidiki KLHK. Namun, untuk sementara menjelang diselidiki, dia melemparkan kasus tersebut ke Pemerintah Daerah sebagai instansi yang berwenang di daerah.
"Iya saya harus cek dulu apa kasusnya. Coba tanya ke Pemda karena itu tanggung jawab mereka," kata Rasio.
Sementara itu, Pemkab Indragiri Hulu menyatakan PT MAL memang membangun perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Karena itu, pemerintah tak memberikan izin apapun kepada perusahaan yang dimiliki oleh Pakpahan tersebut.
"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) sangat tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno beberapa waktu lalu.
PT MAL juga diduga memanfaatkan warga untuk menjadi bagian dari Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari yang diketuai TJ Purba. Namun, TJ Purba merupakan Manager PT MAL tersebut, menggerakkan massa diduga untuk memanen sawit dengan alasan koperasi. Bahkan pupuk mereka dikabarkan dipasok oleh APKASINDO sekaligus pemasok tenaga kerja.
"Kalau Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari terdaftar, namun untuk perdagangannya sawitnya yang berada di kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang kami," kata Sutris.
Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama IR Henry Pakpahan.
Dalam surat itu, PT MAL memohon izin lokasi untuk industri perkebunan sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap seluas 500 hektare. Pihak perusahaan mengklaim sudah melakukan ganti rugi lahan masyarakat.
Namun di lapangan, tidak ada kebun masyarakat, melainkan hutan lindung Bukit Betabuh yang dirusak PT MAL. Hal itu terungkap ketika DPRD Indragiri Hulu memanggil PT MAL untuk dilakukan hearing. Saat itu hearing dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu dan anggota dewan, namun pihak perusahaan tidak pernah datang.
Akhirnya, apa yang dilakukan PT MAL pun dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Namun sejak dilaporkan pada 2017, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu belum tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun, PT MAL bekerja sama dengan APKASINDO Kabupaten Indragiri Hulu di bawah pimpinan Gulat Medali Emas Manurung, mantan narapidana kasus korupsi suap alih fungsi lahan bersama eks Gubernur Riau Anas Maamun.
Staf LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan, pihaknya sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporan mereka ke polisi, namun tidak mendapat kepastian hukum.
Dia menilai, penanganan laporan dugaan perambah hutan lindung dan hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit korporasi di Kabupaten Indragiri Hulu, sangat lamban.
"Eksploitasi kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan korporasi PT MAL hingga ribuan hektar sudah kami laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada September 2017 lalu. Namun laporan kami tidak direspon," ujar Rian.
Sementara itu, Ketua Komisi II DRPD Indragiri Hulu, Novriadi berpendapat, lahan PT MAL terletak di kawasan hutan lindung. Namun melakukan hearing di Kantor DPRD Inhu hingga tiga kali, tidak satupun pihak PT MAL yang hadir dalam rapat.
"Jika tidak ada kelanjutan penyelidikannya, artinya kita masyarakat Indragiri Hulu sah-sah saja merambah hutan. Karena pemilik PT MAL yang sudah merambah kawasan hutan hingga saat ini tidak ada penindakan hukum lebih lanjut," ketus Novriadi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.
Baca SelengkapnyaCagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan hutan yang dilindungi negara di bawah naungan Unesco PBB.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca Selengkapnya