Kliping koran jadi bukti kasus sengketa Pilkada Kota Padang
Merdeka.com - Tak biasanya berita media massa menjadi alat bukti dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal itu terjadi dalam pembacaan putusan sengketa Pilkada Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam putusannya, MK membenarkan adanya kalimat mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 2, M Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka atau pihak pemohon oleh media cetak Suara Keadilan dalam pemberitaannya.
"Setelah mencermati dengan saksama semua, berupa kliping koran, selebaran, tanda bukti laporan, menurut Mahkamah, memang benar ada kalimat yang mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 2 dalam bentuk selebaran dan berita koran," kata Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, dalam membacakan pertimbangan putusan perkara di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/12).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
Keberatan pasangan M. Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka, menuding tim sukses pasangan nomor urut 3, Desri Ayunda-James Hellyward yang melakukan itu dengan menyebarkan salinan koran Suara Keadilan. Isinya dianggap mendiskreditkan pemohon.
Meskipun demikian, Mahkamah menilai hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait. Sebab koran itu tidak diketahui sumber beritanya dan siapa penulisnya.
"Memang benar ada kalimat yang mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 2 dalam selebaran dan berita koran, tapi fakta itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait, sebab tidak diketahui siapa yang membuat dan dari mana sumber beritanya. Adapun bukti mengenai tanda bukti laporan dari Panwas, menurut Mahkamah bukti tidak jelas mengenai jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan pelakunya," ujar Maria kembali membacakan pertimbangan.
Untuk membuktikan pemberitaan itu, Mahkamah meminta kepada pemohon diminta membuktikan hal itu, baik melakukan pemeriksaan kepada pelapor, terlapor, dan saksi lain kalau hal itu merupakan tindak pidana. "Harus ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang bersalah. Setelah melakukan pemeriksaan bukti pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya hasil klarifikasi ataupun rekomendasi dari Panwas mengenai adanya pelanggaran dimaksud. Berdasarkan penilaian atas fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," papar hakim Maria membacakan pertimbangan.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, menolak keberatan termohon dan pihak Terkait untuk serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Ini artinya keputusan KPU Pilkada Kota Padang berlaku dengan menetapkan pemilihan dua putaran, karena tidak ada satupun pasangan calon memperoleh suara 30 persen. Putaran kedua berhak diikuti dua pasangan calon yang meraih suara tertinggi yakni, pasangan Mahyeldi-Emzalmi dan Desri Ayunda-James Helyward.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaRizal mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, tetapi tidak ada tindak lanjut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca Selengkapnya