Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kliping koran jadi bukti kasus sengketa Pilkada Kota Padang

Kliping koran jadi bukti kasus sengketa Pilkada Kota Padang Sidang MK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tak biasanya berita media massa menjadi alat bukti dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal itu terjadi dalam pembacaan putusan sengketa Pilkada Kota Padang, Sumatera Barat.

Dalam putusannya, MK membenarkan adanya kalimat mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 2, M Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka atau pihak pemohon oleh media cetak Suara Keadilan dalam pemberitaannya.

"Setelah mencermati dengan saksama semua, berupa kliping koran, selebaran, tanda bukti laporan, menurut Mahkamah, memang benar ada kalimat yang mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 2 dalam bentuk selebaran dan berita koran," kata Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, dalam membacakan pertimbangan putusan perkara di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/12).

Keberatan pasangan M. Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka, menuding tim sukses pasangan nomor urut 3, Desri Ayunda-James Hellyward yang melakukan itu dengan menyebarkan salinan koran Suara Keadilan. Isinya dianggap mendiskreditkan pemohon.

Meskipun demikian, Mahkamah menilai hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait. Sebab koran itu tidak diketahui sumber beritanya dan siapa penulisnya.

"Memang benar ada kalimat yang mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 2 dalam selebaran dan berita koran, tapi fakta itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait, sebab tidak diketahui siapa yang membuat dan dari mana sumber beritanya. Adapun bukti mengenai tanda bukti laporan dari Panwas, menurut Mahkamah bukti tidak jelas mengenai jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan pelakunya," ujar Maria kembali membacakan pertimbangan.

Untuk membuktikan pemberitaan itu, Mahkamah meminta kepada pemohon diminta membuktikan hal itu, baik melakukan pemeriksaan kepada pelapor, terlapor, dan saksi lain kalau hal itu merupakan tindak pidana. "Harus ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang bersalah. Setelah melakukan pemeriksaan bukti pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya hasil klarifikasi ataupun rekomendasi dari Panwas mengenai adanya pelanggaran dimaksud. Berdasarkan penilaian atas fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," papar hakim Maria membacakan pertimbangan.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, menolak keberatan termohon dan pihak Terkait untuk serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Ini artinya keputusan KPU Pilkada Kota Padang berlaku dengan menetapkan pemilihan dua putaran, karena tidak ada satupun pasangan calon memperoleh suara 30 persen. Putaran kedua berhak diikuti dua pasangan calon yang meraih suara tertinggi yakni, pasangan Mahyeldi-Emzalmi dan Desri Ayunda-James Helyward.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid

KPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid

Baca Selengkapnya
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik

Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Anies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK

MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9

PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!

Proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Gugat ke MK, NasDem-PAN Duga Caleg PKS Rangkap jadi KPPS Sorong-Papua
Gugat ke MK, NasDem-PAN Duga Caleg PKS Rangkap jadi KPPS Sorong-Papua

Rizal mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, tetapi tidak ada tindak lanjut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Kesal Saksi PKB Tak Gamblang Bicara Kecurangan: Jangan Kayak Dongeng!
VIDEO: Ketua KPU Kesal Saksi PKB Tak Gamblang Bicara Kecurangan: Jangan Kayak Dongeng!

Ketua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.

Baca Selengkapnya