Komnas PA: Sejak 2010, Indonesia darurat kejahatan terhadap anak
Merdeka.com - Meningkatnya pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas Perlindungan Anak perlu disikapi serius. Persoalan pelanggaran terhadap hak anak, dalam beberapa waktu ke belakang menunjukan angka yang cukup signifikan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, selama ini pihaknya menemukan adanya kasus pelanggaran anak sebanyak 21 juta kasus. Pelanggaran terhadap hak anak yang dimonitor dari berbagai lembaga peduli anak yang tersebar di 179 kabupaten/kota di 34 provinsi.
"Dari total tersebut 21.689.797 kasus yang dikumpulkan Pusdatin Komnas Perlindungan Anak, 58 persen merupakan pelanggaran berupa kejahatan seksual anak. Dan sejak tahun 2010 hingga saat ini, sebenarnya Komnas Perlindungan Anak menyatakan Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak," katanya di sela-sela Seminar Nasional Anak, Perempuan dan Perubahan Sosial di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Senin (21/11).
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Apa saja fakta kenakalan remaja di Indonesia? Fakta menunjukkan bahwa perilaku menyimpang di kalangan remaja semakin beragam dan kompleks, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga perilaku seksual yang berisiko.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
Arist mengemukakan, data yang disampaikan sejak tahun 2010 hingga 2016, kecenderungan kasus kejahatan seksual anak mengalami peningkatan. Dari data yang dirilis Komnas Perlindungan Anak, menyebut 82 persen korban kasus kejahatan anak berasal dari golongan keluarga menengah bawah.
"Bahkan, kasus kekerasan seksual anak tersebut juga terjadi di Purwokerto. Yang paling mengejutkan, dari 10 kejahatan seksual yang dilakukan, enam di antaranya merupakan incest," ujarnya.
Ia menyebut, dari fakta tersebut tercermin bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, ternyata menjadi tempat 'predator anak'. Pun di lembaga sekolah, pondok, panti asuhan hingga ruang publik. Tak hanya itu, ia mengemukakan sebaran kasus kejahatan anak terjadi secara massif baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan.
Arist mengemukakan, persoalan tersebut terjadi karena penegakan hukum yang masih lemah. Bahkan, ia menyebut ada beberapa kasus kejahatan seksual anak yang masih dikategorikan dalam kejahatan biasa.
"Padahal, kejahatan seksual anak merupakan kejahatan extra ordinary crime. Sehingga dibutuhkan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak anak sesuai dengan ratifikasi konvensi PBB yang diadopsi pemerintah Indonesia selama 26 tahun," ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan pendidikan dari Unsoed, Nanang Martono menguraikan persoalan yang dihadapi anak di ruang sekolah. Menurut dia, selama ini kerap terjadi persoalan bias gender dalam praktik pendidikan di sekolah.
"Pada kenyataannya, kecenderungan ini tidak serta merta hanya merugikan kelompok perempuan saja, laki-laki juga dirugikan atas berbagai stereotype yang 'disosialisasikan' di lingkungan sekolah," ujarnya.
Selain itu, Nanang mengemukakan praktik pendidikan nasional belum mampu mewujudkan pendidikan ramah anak. Posisi anak, kata Nanang, masih termarjinalkan karena mereka selalu menjadi objek kebijakan yang tidak humanis.
"Anak diposisikan sebagai individu pasif, sehingga berbagai pengetahuan ditanamkan secara kuat dalam pikiran anak," jelasnya.
Dalam seminar tersebut, hadir juga pembicara lainnya yakni, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo dan Kepala Kantor International Organization for Migration (IOM) Hong Kong, Nurul Qoiriyah. Agenda seminar tersebut merupakan rangkaian kegiatan Dies Natalis ke-32 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Purwokerto. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaData PPATK, sepanjang 2024 ada sebanyak 197.540 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar dan transaksi sebanyak 2,2 juta kali.
Baca SelengkapnyaNahar menambahkan terdapat sejumlah LPKA yang mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya adalah LPKA Kutoarjo.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut perwujudan kesejahteraan anak sejalan dengan komitmen SDGs
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan permasalahan judi online pada anak ini harus ditangani bersama
Baca Selengkapnya24 indikator KLA antara lain tentang eksploitasi anak, termasuk cara menurunkan atau menanggulangi situasi pekerja anak.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPuan menekankan agar Pemerintah berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk berantas judol dari semua kalangan.
Baca SelengkapnyaKawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.
Baca Selengkapnya