Korupsi biaya IMB, sekretaris Lurah di Bekasi dieksekusi ke Lapas
Merdeka.com - Seorang pejabat di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Timur Malaka dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jumat (31/3). Pasalnya, pria yang menjabat sebagai sekretaris lurah tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana divonis 6 tahun penjara," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Febriandra R.
Selain vonis penjara, Timur juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 688 juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
"Terpidana langsung kami bawa ke Lapas Bulak Kapal untuk menjalani putusan tersebut," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat terpidana bermula tahun 2012. Ketika itu Timur merupakan PNS bertugas di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi. Dalam tugasnya, Timur kerap menentukan sendiri biaya kepengurusan izin mendirikan bangunan.
Kasus itu terungkap ketika Direktur PT Adam Properti Indonesia, Adam Riza mengurus permohonan IMB perumahan Green Leaf. Ketika itu Timur mematok biaya retribusi sebesar Rp 1 miliar.
Karena keberatan, tawar menawar terjadi, sehingga Timur menguranginya menjadi Rp 800 juta. Timur beralasan dengan uang sebesar itu bisa diproses karena mempunyai kenalan seorang pejabat di kantor tersebut. Adam pun percaya lalu menyerahkan uang Rp 628 juta.
Namun beberapa bulan berjalan, IMB perumahan Green Leaf tak kunjung jadi. Kesal dengan itu, Adam melaporkan Timur ke polisi. Kasus pun meningkat dari penyelidikan, penyidikan, sampai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun di Pengadilan Tipikor Timur bebas. Karena itu membuat jaksa melakukan banding hingga kasasi. Dalam putusan kasasi MA, Timur divonis bersalah. Adapun vonis tersebut keluar tahun 2015.
"Setelah salinan putusan keluar, kami langsung melakukan eksekusi," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaJemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca Selengkapnya