Korupsi BTS Bikin Tensi Kejagung-NasDem Naik
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo), Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Sebelumnya, Politikus Partai NasDem itu ditetapkan sebagai saksi atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS yang memakan dana triliun rupiah. Namun, setelah panggilan pemeriksaan ketiga pada Rabu (17/5) status saksi itu berubah jadi tersangka.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5).
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
Bermula dari Naiknya Status Penyelidikan
Kasus tindak korupsi yang dilakukan Eks Mekominfo itu bermula dari Kejagung yang menemukan sejumlah barang bukti yang cukup untuk menaikkan status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan pada 2022 silam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, telah memeriksa sekitar enam puluh orang untuk dimintai keterangan beserta penggeladahan di beberapa lokasi yang diduga berperan dalam tindak korupsi tersebut.
"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," tutur Kuntadi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ariansyah mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan itu turut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Dapat. Dapat ya (dugaan pelanggaran pidana)," tutur Febrie Andriansyah ketika dikonfirmasi
Febrie menyebut, upaya pengusutan proyek BTS Kominfo masih terus dilakukan dan berjalan baik sesuai penyelidikan di lapangan. Meski begitu, belum banyak hasil yang bisa dibuka ke publik sambil menunggu gelar perkara.
"BTS itu Kominfo, itu jadwal eksposenya minggu depan kalau nggak salah," kata Febrie.
Mekominfo Dipanggil Sebagai Saksi
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menerima surat pemanggilan dari Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Surat pemanggilan itu telah dikirimkan Kejagung sejak 6 Februari lalu kepada Jhonny yang berkedudukan sebagai penanggung jawab dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.
©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani
Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwapemanggilan itu untuk mengetahui penggunaan aliran dana sebab Kamenkeu sendiri mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Kita periksa anggaran seperti apa. Kedua, jika tahu anggarannya seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100 persen," ujar dia.
Bowo juga akan memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Apalagi, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.
Butuh Satu Tahun untuk Gelar Perkara
Selanjutnya, butuh satu tahun untuk Kejagung melakukan penyidikan dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur BTS 4G beserta pendukungnya hingga tibanya gelar perkara yang menghasilkan Mekominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5)
Disusul dengan penggeladahan di waktu bersamaan pada kediaman pribadi Jhonny G Plate dan Kantor Kominfo. "Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas menteri Kominfo dan di kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung.
©2023 Merdeka.com
Para Tersangka Lainnya dan Pasal yang Menjerat
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun, tersangka yaitu Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Dua tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo,
Adapun peran Mukti Ali bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium
Anang Achmad Latif diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Sedangkan, dua lainya lagi Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adanya Dugaan Aliran Dana ke Partai Lain
Penangkapan Politikus Partas NasDem, Jhonny G Plate, sebagai tersangka utama memicu adanya dugaan aliran dana hasil korupsi Infrastruktur BTS ke partai politik lainnya. Hal ini mendorong Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan aliran dana itu.
"Kita juga mendorong apabila ada informasi-informasi seperti itu, telusuri kemudian cari bukti-bukti, dan kemudian apabila ada temuan-temuan maka tidak boleh tebang pilih, harus kemudian diproses semuanya," kata Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
NasDem juga meminta kasus yang menimpa Sekjen NasDem itu diproses secara profesional tanpa adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
"Kita menginginkan agar semua pihak diperiksa secara akuntabel, secara profesional, sehingga moralitas penegakan hukum bisa berjalan sehingga kita tidak berharap penegakan hukum ini di kepada kepentingan politis ataupun menjadi alat kekuasaan," ujar dia
"Hukum harus tetap menjadi hukum, dia tidak boleh menjadi kendaraan ataupun alat politik atau alat kekuasaan. Ini yang kita harapkan Kejaksaan Agung bisa melakukan seperti itu," sambung Taufik.
Sebelumnya, Plt Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD mendapat informasi soal aliran dana dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ke tiga partai politik. Dirinya sudah melaporkan info itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski begitu, Mahfud tidak akan ikut campur. Dia menyerahkan kepada penegak hukum soal kasus proyek BTS itu.
Saya dapat info itu dan sudah lapor ke Pak Presiden tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang akan menentukan itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
NasDem dan Kejagung Saling Serang
Sementara itu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali tantang Kejagung untuk memblokir rekening perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G. Dia juga mengaku mendukung langkah yang diambil Kejagung untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang memakan anggaran sebesar 8 triliun itu.
"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).
Namun, Kejaksaan Agung perlu menetapkan perusahaan mana yang diduga terlibat dalam korupsi BTS. "Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," katanya.
Menanggapi tantangan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti.
"Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu Tindak Pidana, termasuk keterlibatan semua pihak, ya," kata Ketut saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/6).
Oleh karena itu, dirinya menegaskan, jika pihaknya bekerja bukan berdasarkan permintaan atau pesanan dari pihak lain. Karena memang berdasarkan alat bukti.
"Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan," tegasnya.
Nasdem Ajukan Praperadilan untuk Plate
Disusul Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).
Willy melanjutkan, sejalan dengan pengajuan praperadilan ini, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal. Sebab, Willy berkata, asumsi NasDem bahwa Johnny belum bersalah.
"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," terangnya
"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," pungkas Willy.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni membandingkan bedanya kecepatan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menginginkan KPK menjadi lembaga hukum pemberantasan korupsi yang independen dan profesional.
Baca SelengkapnyaKetua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem tidak masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang korupsi Mentan SYL ke partai.
Baca SelengkapnyaBendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta polisi bertindak cepat mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang diusut
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca Selengkapnya