Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Labuhanbatu Utara Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Labuhanbatu Utara Dihukum 5 Tahun Penjara Persidangan virtual dengan terdakwa Warsito di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/5). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Warsito. Dia dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 561 juta.

Ketua majelis hakim, Mian Munthe, menyatakan Warsito terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani terdakwa. Lalu, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Mian dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (24/5).

Orang lain juga bertanya?

Majelis hakim juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 561 juta. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," sebut Mian.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan beserta terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut Warsito dengan hukuman penjara 5 tahun.

Berdasarkan dakwaan, total APBDes Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas Tahun Anggaran 2019 Rp1.758.231.124. Pada Mei hingga Desember 2019, terdakwa menghubungi saksi Dedi Armaya, selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe, untuk melakukan pencairan APBDes, melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe di Bank Sumut. Penarikan APBDes Desa Perkebunan Halimbe Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1.679.614.350.

Setelah melakukan pencairan dana bersama Dedi, terdakwa menggunakan dan mengelola sendiri anggaran itu. Dia tidak melibatkan perangkat desa lainnya.

Kemudian, Dedi diminta oleh terdakwa untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2019. Dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350, terdakwa telah membelanjakan dana mulai periode Mei sampai Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850.

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan auditor pada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Tahun Anggaran 2019, Nomor: 700/764/INSP.IW.III/VIII/2020, tertanggal 25 Agustus 2020, terdakwa sampai 31 Desember 2019, belum menyetorkan dana Rp561.077.598. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya