Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Labuhanbatu Utara Dihukum 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Warsito. Dia dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 561 juta.
Ketua majelis hakim, Mian Munthe, menyatakan Warsito terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani terdakwa. Lalu, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Mian dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (24/5).
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Majelis hakim juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 561 juta. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," sebut Mian.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan beserta terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut Warsito dengan hukuman penjara 5 tahun.
Berdasarkan dakwaan, total APBDes Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas Tahun Anggaran 2019 Rp1.758.231.124. Pada Mei hingga Desember 2019, terdakwa menghubungi saksi Dedi Armaya, selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe, untuk melakukan pencairan APBDes, melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe di Bank Sumut. Penarikan APBDes Desa Perkebunan Halimbe Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1.679.614.350.
Setelah melakukan pencairan dana bersama Dedi, terdakwa menggunakan dan mengelola sendiri anggaran itu. Dia tidak melibatkan perangkat desa lainnya.
Kemudian, Dedi diminta oleh terdakwa untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2019. Dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350, terdakwa telah membelanjakan dana mulai periode Mei sampai Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850.
Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan auditor pada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Tahun Anggaran 2019, Nomor: 700/764/INSP.IW.III/VIII/2020, tertanggal 25 Agustus 2020, terdakwa sampai 31 Desember 2019, belum menyetorkan dana Rp561.077.598. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaPengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca Selengkapnya