Korupsi dana hibah, eks Ketua PMI Kota Bandung divonis 4 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, kepada Nadi Sastrakusumah. Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung itu terbukti bersalah, karena telah mengkorupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2007-2008, dengan modus membuat nota fiktif.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum dengan pidana empat tahun penjara, dan terbukti sebagaimana diatur dalam dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara, saat membacakan amar putusan, di Ruang I Pengadilan Negeri Tipikor Jabar, Senin (2/5).
Akibat perbuatan Nadi, negara mengalami kerugian Rp 1,8 miliar. Hakim menyatakan, perbuatan Nadi terbukti dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Vonis itu lebih rendah ketimbang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya jaksa menuntut Nadi supaya dibui 7,5 tahun penjara.
Sebelum memvonis Nadi, hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk keadaan meringankan, Nadi mengakui perbuatannya, sudah lanjut usia, dan belum pernah dihukum.
"Sedangkan untuk memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Hakim Marudut.
Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Nadi membikin nota fiktif buat pembangunan gedung PMI Kota Bandung dan Biaya Pengelolaan Pembangunan Daerah (BPPD). Total dana hibah didapatkan PMI Kota Bandung mencapai Rp 5 miliar, dan pembangunan gedung menghabiskan dana Rp 8 miliar.
Kemudian, Nadi menggunakan dana BPPD buat pribadi. Dari hasil audit BPKP pada Juli 2015, Nadi diduga telah menggunakan dana BPPD buat keperluan di luar operasional PMI sebesar Rp 313 juta. Sedangkan dalam pembangunan gedung, ditemukan selisih cukup besar.
Berdasarkan audit, ditemukan selisih pembelian besi mencapai Rp 432,7 juta, tidak digunakan sesuai peruntukan Rp 144,1 juta, dipakai buat keperluan eksternal Rp 546,6 juta, dan adanya nilai kontrak manajemen tidak sesuai aturan sebesar Rp 421,3 juta. Alhasil, jumlah total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaVonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca Selengkapnya