Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana hibah, eks Ketua PMI Kota Bandung divonis 4 tahun bui

Korupsi dana hibah, eks Ketua PMI Kota Bandung divonis 4 tahun bui Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, kepada Nadi Sastrakusumah. Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung itu terbukti bersalah, karena telah mengkorupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2007-2008, dengan modus membuat nota fiktif.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum dengan pidana empat tahun penjara, dan terbukti sebagaimana diatur dalam dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara, saat membacakan amar putusan, di Ruang I Pengadilan Negeri Tipikor Jabar, Senin (2/5).

Akibat perbuatan Nadi, negara mengalami kerugian Rp 1,8 miliar. Hakim menyatakan, perbuatan Nadi terbukti dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Orang lain juga bertanya?

Vonis itu lebih rendah ketimbang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya jaksa menuntut Nadi supaya dibui 7,5 tahun penjara.

Sebelum memvonis Nadi, hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk keadaan meringankan, Nadi mengakui perbuatannya, sudah lanjut usia, dan belum pernah dihukum.

"Sedangkan untuk memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Hakim Marudut.

Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Nadi membikin nota fiktif buat pembangunan gedung PMI Kota Bandung dan Biaya Pengelolaan Pembangunan Daerah (BPPD). Total dana hibah didapatkan PMI Kota Bandung mencapai Rp 5 miliar, dan pembangunan gedung menghabiskan dana Rp 8 miliar.

Kemudian, Nadi menggunakan dana BPPD buat pribadi. Dari hasil audit BPKP pada Juli 2015, Nadi diduga telah menggunakan dana BPPD buat keperluan di luar operasional PMI sebesar Rp 313 juta. Sedangkan dalam pembangunan gedung, ditemukan selisih cukup besar.

Berdasarkan audit, ditemukan selisih pembelian besi mencapai Rp 432,7 juta, tidak digunakan sesuai peruntukan Rp 144,1 juta, dipakai buat keperluan eksternal Rp 546,6 juta, dan adanya nilai kontrak manajemen tidak sesuai aturan sebesar Rp 421,3 juta. Alhasil, jumlah total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'

Vonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman

Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.

Baca Selengkapnya