Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, yakni Esthi Wulandari. Ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis menilai, terdakwa bersalah atas kasus korupsi dana kapasitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 2,4 miliar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata As'ad di PN Medan, Senin (27/12).
Perempuan warga Kecamatan Medan Tuntutangan itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Bukan hanya itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.
"Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkracht terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti. Maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar majelis hakim.
Menurut majelis hakim, perbuatan yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya," pungkas majelis hakim.
Dalam perkara ini vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan. Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, terdakwa selaku bendahara dana kapasitas JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kemudian, dana JKN tersebut dikelola oleh saksi Rosita Nurjanah selaku pimpinan Puskesmas Glugur Darat beserta terdakwa. Berdasarkan hasil audit, uang kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara. Diketahui uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya salah satunya mengikuti arisan online.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca Selengkapnya