Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Dihukum 7,5 Tahun Penjara ilustrasi sidang. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, yakni Esthi Wulandari. Ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis menilai, terdakwa bersalah atas kasus korupsi dana kapasitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 2,4 miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata As'ad di PN Medan, Senin (27/12).

Perempuan warga Kecamatan Medan Tuntutangan itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukan hanya itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.

"Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkracht terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti. Maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar majelis hakim.

Menurut majelis hakim, perbuatan yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya," pungkas majelis hakim.

Dalam perkara ini vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan. Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, terdakwa selaku bendahara dana kapasitas JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kemudian, dana JKN tersebut dikelola oleh saksi Rosita Nurjanah selaku pimpinan Puskesmas Glugur Darat beserta terdakwa. Berdasarkan hasil audit, uang kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara. Diketahui uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya salah satunya mengikuti arisan online.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya