Korupsi dana sertifikat, eks anggota DPRD Kuansing dituntut 6 tahun 10 bulan bui
Merdeka.com - Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Arlimus dituntut 6 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit. Amar tuntutan dibacakan JPU Kejari Kuansing, Jhon Leonardo Hutagalung SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 900 juta, subsider 3 tahun 5 bulan penjara," kata Jhon Senin (12/3).
Arlimus menjadi terdakwa korupsi dalam kasus itu dengan jabatannya sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi. Dia diduga menyelewengkan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit koperasi itu.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
"Terdakwa Arlimus terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 900 juta," ujar Jhon.
Jaksa menjerat Arlimus dengan Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mempersilakan Arlimus untuk menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan jaksa, pebuatan Armilus melakukan penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan sawit yang bermitra dengan PTPN V Pekanbaru, pada tahun 2010. Keyika itu, dia sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi, dan juga anggota DPRD Kuansing.
Awalnya, pada Januari tahun 2004, masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, menyetujui tanah ulayat seluas 4000 Hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (plasma) dengan PTPN V Pekanbaru.
Atas disetujui perkebunan plasma tersebut, perusahaan plat merah itu mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun.
Terdakwa bersama Khairul Saleh yang kini belum ditangkap jaksa, melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pada tanah ulayat tersebut. Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya.
Karena itu, seharusnya Arlimus mengembalikan uang Rp 1,2 miliar tersebut ke PTPN V Pekanbaru. Tapi, mereka malah menggunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu pun menjadi temuan jaksa lantaran duit bersumber dari negara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya