Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi meubeler, eks Kadisdik Kampar hanya divonis 16 bulan

Korupsi meubeler, eks Kadisdik Kampar hanya divonis 16 bulan Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 16 bulan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Kampar Nasrul Zein. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 393.886.650. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Kampar.

Nasrul Zein dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara pada kegiatan pengadaan peralatan atau meubeler sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Kampar.

"Menjatuhkan vonis hukuman 16 bulan penjara terhadap terdakwa Nasrul Zein, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Arifin, Senin (5/3).

Orang lain juga bertanya?

Selain Nasrul, hakim juga memvonis Zulkarnaini, selaku kontraktor pelaksana dengan hukuman 2 tahun 9 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

"Pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Zulkarnaini sebesar Rp 391.392.650 atau dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun," kata Arifin dalam amar putusan yang terpisah.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU Kejari Kampar menuntut Nasrul Zein hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan

Sedangkan Zulkarnaini, dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Sementara kerugian negara dibebankan kepada Zulkarnain dengan membayar kerugian negara sebesar Rp 391 juta subsider 2 tahun.

Nasrul Zein dan Zulkarnani dihadirkan kepersidangan atas dakwaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan atau meubeler untuk sekolah tingkat SD dan SMP se Kampar.

Berawal, tahun 2015. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, mendapat dana yang bersumber dari APBD Kampar sebesar Rp 3.335.632.000, untuk pengadaan meubeler sekolah SD dan SMP.

Sebenarnya proyek ini dimenangkan oleh PT Widya Karya selaku pemegang kontrak. Namun, proyek ini malah dikerjakan oleh perusahaan lain, yang dijalankan Zulkarnaini. Setelah dilaksanakan, proyek pengadaan meubeler ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp 393.886.650.

Kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut. Arif sendiri telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya