Korupsi Rp332 Juta, Eks Ketua BUMDes di Aceh Diciduk
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lentong, Kecamatan Kota Baru, inisial SA (26) karena diduga korupsi dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa 2018. SA disebut melakukan korupsi bersama Kepala Desa setempat inisial K.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA dan mantan Kepala Desa Lentong inisial K (kini mendekam di penjara dengan kasus lain), ditemukan adanya tindak pidana korupsi dana BUMDes Rp332 juta," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini, Rabu (29/9).
Husaini menjelaskan, pada 2018 lalu K dan SA disebut membeli sebidang tanah kebun dengan menggunakan dana BUMDes. Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata kebun itu fiktif.
"Laporan fisiknya tidak ada dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi berdasarkan alat bukti mereka secara bersama melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Husaini menyebut, SA akan ditahan selama 20 hari di Rutan Singkil sembari menunggu penuntutan di pengadilan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya