Kotak suara dibuka tanpa saksi, 4 TPS ulangi coblosan Pilgub Banten
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS, berdasarkan hasil rapat pleno atas laporan dugaan kecurangan Pilgub Banten dari Tim Rano-Embay.
Hasil rapat pleno ini keluar proses kajian oleh Panwaslu Kota Tangerang diikuti 10 orang yang dipimpin Ketua Panwaslu Agus Muslim, Kamis (23/2).
"Dari beberapa laporan yang masuk, hanya dua laporan yang memenuhi unsur, yaitu pembukaan kotak suara tanpa saksi di empat TPS di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci,"kata Agus, Jumat (24/2).
-
Di mana Kotak Suara Pemilu disimpan setelah pemilihan? Setelah pemilihan selesai, kotak suara tersebut akan disegel dan dibawa ke pusat penghitungan suara untuk proses selanjutnya.
-
Kapan Kotak Suara Pemilu digunakan? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu dibuat transparan? Kotak suara umumnya terbuat dari bahan yang kuat dan transparan agar proses penghitungan suara dapat dilakukan dengan transparan dan dapat dipantau oleh saksi-saksi dari berbagai calon atau partai politik.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Bagaimana pemungutan suara ulang dilakukan di Tegal? Pemungutan suara di TPS ini harus dilakukan karena ada satu pemilih dari Kota Depok, Jawa Barat, yang diperbolehkan dalam memberikan hak suaranya. Saat memilih, dia hanya menyertakan KTP dan tidak membawa surat DPTb yang melanggar aturan pemilu.
-
Dimana pelipatan surat suara dilakukan? Ini setelah logistik surat suara untuk Pemilu Capres dan Legeslatif 2024 tiba di Gudang KPU Pekanbaru.
Untuk dua TPS di Kecamatan Tangerang adalah TPS nomor 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa. Sedangkan dua TPS di Kecamatan Karawaci yakni TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya.
"Maka dari itu harus dilakukan PSU sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada No 01/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU No 14/2016 ayat 1," jelas Agus.
Selanjutnya Panwascam Tangerang dan Karawaci merekomendasikan Kepada PPK Kecamatan masing-masing dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang di mana harus melakukan PSU pada hari Sabtu, 25 Februari 2017 di 4 TPS tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat TPS di Kabupaten Buleleng dan satu TPS di Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca SelengkapnyaKPU sudah mendistribusikan 4 juta kotak suara untuk TPS di seluruh Indonesia jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara ulang di TPS 043 ini dilakukan karena terdapat 18 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tak seharusnya.
Baca SelengkapnyaKerusuhan terjadi di Bima, sejumlah kotak suara dibakar
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Baca SelengkapnyaKasus semacam itu belum pernah terjadi dalam pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaAda Indikasi Penggelembungan Suara, Pleno Akhir Tingkat Kota Depok Ditunda
Baca SelengkapnyaMeski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara susulan di 14 TPS yang berada di Kecamatan Pondok Aren.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Selengkapnya