KPI sebut 10 stasiun TV layak dapat izin perpanjangan penyiaran
Merdeka.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, ada 10 stasiun televisi yang layak mendapatkan Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informartika sebelum tanggal izinnya habis pada 16 Oktober mendatang. Menurut dia, KPI hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Nah, ini karena kewenangan ada di Presiden dalam hal ini Menkominfo, KPI hanya memberikan sebuah rekomendasi kelayakan bahwa 10 stasiun TV layak untuk diproses izinnya untuk diperpanjang," kata Yuliandre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9).
Dia melanjutkan, KPI hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo soal lembaga penyiaran yang pantas mendapatkan perpanjangan izin. Tetapi, semua keputusan tetap ada di tangan Menkominfo.
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Bagaimana Starlink Indonesia mendapatkan izin? Jadi mereka ada kemungkinan sudah comply untuk VSAT. Untuk internet (ISP) dia harus bekerja sama dengan NAP (Network Access Provider), mungkin belum selesai perjanjian kerja sama,' ujarnya.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan tuntutan dibacakan? Bayu Firlen tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Keputusan tetap di Menkominfo secara administrasi, itu yang menjadi sebenarnya, ibarat keping mata uang setengahnya adalah KPU setengahnya lagi adalah Menkominfo," terangnya.
Yuliandre menegaskan perpanjangan izin bagi 10 stasiun televisi itu harus sudah dikeluarkan Menkominfo sebelum tanggal (16/10). Jika setelah jangka waktu tersebut izin belum keluar, maka penyiaran yang dilakukan ilegal.
"Sebelum 16 oktober izinnya harus keluar, kalau tidak frekuensi publik akan jadi ilegal, kalau ilegal nanti akan ramai ke depannya," pungkasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca Selengkapnya