KPK bakal hadirkan OC Kaligis dalam sidang dakwaan
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan bakal menghadirkan Otto Cornelis Kaligis dalam sidang pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2015 di pengadilan Tipikor. Namun, pihaknya bakal menunggu lebih dahulu hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
"Itu semua wewenang penuh hakim untuk menilai alasan medis, kalau hasil medis IDI menyatakan yang bersangkutan fit to stand trial, maka sidang tetap harus dilanjutkan segera atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Senin (24/8).
Lanjut dia, KPK juga gembira atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan praperadilan OC Kaligis. Hal itu sudah diprediksi jauh-jauh hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
"Sejak awal kami optimistis dinyatakan gugur karena memang regulasi menentukan ini semua, biasanya tidak terlalu komplikatif masalahnya," tambah Indriyanto dilansir Antara.
Sebelumnya, OC Kaligis mengaku penyakit yang dideritanya kambuh dan meminta untuk berobat ke Dokter Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat saat akan menjalani sidang. Namun demi menjaga objektivitas, penyidik mengirim surat kepada IDI agar dilakukan pemeriksaan.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaHotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya