KPK, Kejagung & Polri bakal keroyokan berantas wabah korupsi
Merdeka.com - Satuan tugas (satgas) antikorupsi yang dibentuk dari gabungan KPK-Polri-Kejaksaan Agung menuai apresiasi. Atas hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Pramono, memaparkan kasus korupsi yang nantinya akan disasar oleh satgas.
"Untuk mengatasi perkara korupsi yang sophisticated, yang tingkat ketingkatannya itu rumit ya," kata Widyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).
Widyo juga menyebutkan kriteria kasus yang nantinya ditangani oleh satgas antikorupsi tersebut. Meskipun hal itu baru sekadar wacana yang perlu direalisasikan sehingga dapat dirasakan hasilnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"(Kasus) yang tingkat kerumitannya tinggi, dan kemudian modus operandinya yang susah untuk dilacak, kemudian perlu kecepatan, keroyokan, untuk menangani khusus perkara korupsi-korupsi tertentu, misalnya kepala daerah. Kepala daerah sekarang kalau enggak ada izin, enggak mau diperiksa. Dengan begitu, kejaksaan kepolisian yang menangani begitu, soal perizinan sudah serahkan KPK, dan KPK langsung lanjut," ujar Widyo.
Di sisi lain, kejagung sendiri memiliki Satgasus untuk menangani korupsi. Namun, Widyo menekankan bahwa tidak akan ada benturan dalam penanganan kasus korupsi dengan satgas gabungan tersebut.
"Berbeturan atau tidak yang jelas perkara penanganan korupsi yang mewabah di Indonesia perlu satu gerakan yang lebih kompak, bersatu, lebih kerja sama satu sama kain, sehingga kita keroyok itu semakin sedikit kasusnya," lanjut Widyo.
Kemudian Widyo juga mengatakan jika selama ini sebenarnya ketiga institusi penegak hukum tersebut telah bekerja sama dalam memberi pelatihan hingga ke daerah. Maka dari itu sebenarnya tidak ada kesulitan apabila koordinasi ini berlanjut ke penanganan kasus.
"Kalau KPK kan adanya cuma di pusat, tenaganya terbatas. Jaksa di KPK cuma 96 orang, itu bekerja di Jakarta saja, di daerah enggak ada. Ya, kalau di daerah mungkin ada petugas-petugas kita yang gabung misalnya, selama ini kan ada juga kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam pendidikan, training, itu selalu berjalan, itu bagus," tutup Widyo. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKorps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) adalah lembaga baru di Polri.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca SelengkapnyaPerpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR meminta Kejagung bisa konsisten menjaga kinerja cemerlangnya.
Baca Selengkapnya