KPK sebut kesehatan Sugiharto tak pengaruhi penyidikan kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kondisi kesehatan Sugiharto yang tengah sakit tidak akan mempengaruhi proses penyidikan e-KTP. Sugiharto merupakan salah satu dari dua orang tersangka atas kasus korupsi proyek yang dimotori mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Tidak, penyidik tidak mengejar pengakuan dari tersangka. Penyidik tentu memiliki strategi dalam proses penyidikan," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (18/10).
"Kan sebelum menjalani pemeriksaan pasti ditanya dulu apa yang bersangkutan sehat atau tidak," imbuhnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Sebelumnya pada hari Senin (17/10) Sugiharto mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman, mantan Dirjen Dukcapil di Kemendagri. Sugiharto yang datang ke KPK menggunakan kursi roda itu terlihat kurus dengan wajah yang agak menghitam.
Namun kuasa hukum Sugiharto, Kabul Mudjianto mengatakan kliennya itu tidak menjalani pemeriksaan, melainkan hanya tes kesehatan saja.
"Enggak (tidak ada pemeriksaan) hanya menanyakan kondisi kesehatan saja. Mungkin lain kali dipanggil," ujar Kabul, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10).
Meski kondisi Sugiharto yang cukup lemah, diakui Kabul kliennya itu siap untuk menjalani pemeriksaan meski dengan proses yang cukup lama lantaran kondisi fisik Sugiharto yang lemah.
"Secara prinsip dia siap menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dia juga menambahkan saat ini Sugiharto tengah menjalani perawatan di rumah sakit Siloam, Jakarta. Menurut pengakuan Kabul, Sugiharto dirawat karena diduga adanya pembengkakan di otaknya.
"Untuk sementara ada pembengkakan di dalam otak, tapi itu tumor atau bukan kita belum tahu," pungkas Kabul.
Seperti diketahui, Sugiharto merupakan salah satu dari dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan e KTP. Selain Sugiharto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman menyusul Sugiharto setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, Jumat (30/9).
Atas perbuatannya Irman dan Sugiharto disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaHevearita menegaskan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya