KPK serahkan berkas kedua kasus Fredrich Yunadi ke jaksa
Merdeka.com - Tersangka perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menolak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/2) hari ini.
Fredrich yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto ini sedianya akan diperiksa atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan saat masih menjadi pengacara Setya Novanto. Saat itu Setya Novanto masih menjadi tersangka dalam kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, alasan tak hadirnya Fredrich pada pemeriksaan karena proses kasusnya telah mencapai pelimpahan tahap dua. Sehingga tersangka menolak perkaranya dilimpahkan ke penuntutan.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Tersangka FY memberikan surat melalui bagian pengawalan tahanan di KPK untuk disampaikan ke penyidik karena menolak dilakukan rencana pelimpahan tahap kedua terhadap yang bersangkutan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2).
Dia mengungkapkan, hari ini KPK menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke penuntutan tahap dua atas kasus yang membelit Fredrich Yunadi. Kendati yang bersangkutan telah bersurat menyampaikan penolakannya, tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (KPK) mendatangi Fredrich ke rutan KPK untuk melakukan proses lebih lanjut.
Febri menegaskan, dalam pelimpahan penuntutan tahap dua ini tak mensyaratkan harus ada persetujuan tersangka. "Pelimpahan tahap kedua ini dari penyidikan penuntutan tidak membutuhkan atau tidak mensyaratkan setuju atau tidak setujunya tersangka. Karena ini adalah bagian proses hukum acara yang berlaku," jelasnya.
Fredrich dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Setelah pelimpahan tahap dua ini, JPU akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Nanti kita akan tunggu jadwal proses persidangan lebih lanjut," tutup Febri.
Dalam perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP ini, KPK juga telah menetapkan Dokter Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka. Bimanesh merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau tempat dimana Setya Novanto dirawat setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik pada November 2017 lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaAda dua kasus Firli Bahuri ditangani Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya