Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Tersangka Suap Proyek BHS

KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Tersangka Suap Proyek BHS KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam (AYA) dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) atau sistem penanganan bagasi pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI).

Selain Andra, lembaga antirasuah juga menjerat staf di PT INTI bernama Taswin Nur (TSW).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Orang lain juga bertanya?

Basaria mengatakan, Andra diduga menerima suap SGD 96.700 dari Taswin Nur karena telah mengawal agar proyek BHS ini bisa dikerjakan oleh PT. INTI.

"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," kata Basaria.

Menurut Basaria, nilai pengadaan BHS yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) ini senilai Rp 86 miliar. Pengadaan BHS untuk enam bandara di Tanah Air ini dikelola oleh PT. Angkasa Pura II.

Basaria mengatakan, PT. APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT. APP menunjuk langsung PT. INTI untuk menggarap proyek tersebut

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," kata Basaria.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Suap di KPK, Henri Alfiandi Dilantik Sebagai Kepala Basarnas Februari 2021
Jadi Tersangka Suap di KPK, Henri Alfiandi Dilantik Sebagai Kepala Basarnas Februari 2021

Henri diduga menerima suap dari sejumlah proyek Basarnas hingga Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Uang Suap Kepala Basarnas di Area Mabes TNI, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI
VIDEO: Uang Suap Kepala Basarnas di Area Mabes TNI, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Terungkap Kode Suap kepada Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Dako Alias Dana Komando
Terungkap Kode Suap kepada Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Dako Alias Dana Komando

HA diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kepala Basarnas Terima Uang Suap di Area Mabes, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI
VIDEO: Kepala Basarnas Terima Uang Suap di Area Mabes, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Kepala Basarnas Dapat Uang Suap Rp 88,3 Miliar
Begini Strategi Kepala Basarnas Dapat Uang Suap Rp 88,3 Miliar

Henri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Budi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Diperiksa Puspom TNI
Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Diperiksa Puspom TNI

KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca Selengkapnya