KPK Wanti-Wanti Pejabat & Swasta Waspada Korupsi Berkedok THR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan baik kepada penyelenggara negara dan pihak swasta. Yakni, modus korupsi dengan berkedok pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingatkan agar penyelenggara negara maupun pihak swasta menghindari hal tersebut jika tak ingin berhadapan dengan tim penindakan antirasuah.
"Modus korupsi untuk pemberian THR juga menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan KPK sebelumnya juga salah satunya untuk pemberian THR," ujar Ghufron dalam keterangannya dikutip Jumat (21/4).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan hadiah? “Saya sebagai Kabid Humas dan Media PP PBSI menyempaikan bahwa distribusi pembagian prize money kepada juara sebuah turnamen adalah tugas federasi bulutangkis dunia, dalam hal ini BWF“ ujar Broto Happy.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
Ghufron juga meminta penyelenggara negara menghindari penerimaan hadiah yang mengatasnamakan THR. Jika terpaksa menerima, Ghufron meminta untuk segera melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja usai penerimaan.
"KPK mengingatkan kembali kepada para pejabat publik dan seluruh ASN untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada hari raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan," kata Ghufron.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menyebut Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta jajaran sepakat adanya pemberian suap untuk menyambut lebaran Idul Fitri 1444 H. Jajarannya yang sepakat yakni Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal.
Kesepakatan dilakukan bersama para pihak swasta yang mendapatkan proyek pengadaan CCTV dan jasa internet dalam program Bandung Smart City.
Awalnya, Ghufron menyebut pada Januari 2023, Yana bersama keluarga menerima fasilitas berlibur ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Saat itu Dadang Darmawan dan Khairul Rijal turut serta.
"YM (Yana) juga menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro-Manager PT SMA) melalui KR (Khairul)sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (16/4).
Tak hanya Yana, menurut Ghufron, Dadang Darmawan juga saat itu menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet (ISP) senilai Rp 2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin.
"Setelah itu disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran 2023 ini," kata Ghufron.
Ghufron membeberkan awal mula mereka menerima suap. Sekitar Agustus 2022, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota. Mereka berharap mendapat poyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung.
Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan PemkotBandung.
Kemudian pada Desember 2022 Sony Setiadi kembali menemui Yana Mulyana bersama dengan Khairul Rijal. Dalam pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana dan Dadang untuk mengondisikan agar PT CIFO mendapat proyek pengadaan jasa internet di Dishub Bandung.
Penerimaan uang terjadi melalui Rizal Hilman sekalu sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana Mulyana. Namun KPK tak merinci nominal uang yang diberikan Sony kepada Yana dan Dadang.
"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar," kata Ghufron.
Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadan Darmawan melalui Khairul Rijal senilai sekitar Rp 924,6 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Ghufron.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaArahan untuk menyiapkan sejumlah uang THR itu berasal dari anak buah SYL.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya