KPU Siap Hadapi 250 Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Setelah rampungnya sengketa Pemilihan Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan membagi ke dalam tiga tim.
Arief menyebut, sidang gugatan pileg di MK terbagi ke dalam tiga panel. Rencananya tiap panel akan diisi dua orang anggota KPU.
"Masing-masing tim akan berisi 2 anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup, 2 anggota KPU diberi kursi di situ," kata Arief Gedung KPU RI, Selasa (2/7).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
Menurut data yang diperoleh KPU, jumlah sengketa yang teregister MK sebanyak 250 sengketa Pileg. Menghadapi ratusan sengketa itu, Arief mengklaim sudah sangat siap memberi jawaban dan alat bukti.
"Kita sudah siapkan semua jawabnnya. Saat (sengketa) didaftarkan pada Juni kemarin kan kita sudah petakan. Daerah mana saja, provinsi mana saja," ucapnya.
Berikut Rekap PHPU DPR/DPRD
1. PKB: 17 perkara
2. Gerindra: 21 perkara
3. PDI Perjuangan: 20 perkara
4. Golkar: 19 perkara
5. NasDem: 16 perkara
6. Garuda: 9 perkara
7. Berkarya: 35 perkara
8. PKS: 13 perkara
9. Perindo: 11 perkara
10. PPP: 13 perkara
11. PSI: 3 perkara
12. PAN: 16 perkara
13. Hanura: 14 perkara
14. Demokrat: 23 perkara
15. Partai Aceh: 1 perkara
16. Partai SIRA: 1 perkara
17. PDA: 1 perkara
18. PNA: 1 perkara
19. PBB: 12 perkara
20. PKP Indonesia: 3 perkara
21. Pihak Lain: 1 perkara
Total 250 perkara
Reporter: Delvira Hutabarat (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya.
Baca SelengkapnyaJumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.
Baca Selengkapnya