Kronologi Dadang Buaya Aniaya 2 Orang di Garut hingga Menyerahkan Diri
Merdeka.com - Dadang Buaya bersama rekannya Yusuf Suproni, pelaku pembacokan terhadap dua orang warga di Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat pada Selasa (25/4) dini hari akhirnya ditahan oleh polisi. Dadang Buaya sendiri diketahui menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya dapat laporan pagi harinya. Saya langsung telepon Kapolsek untuk meminta Dadang Buaya menyerahkan diri. Kalau sampai Magrib tidak datang, saya akan pimpin langsung penangkapan. Hidup atau mati," kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (27/4).
Rio mengungkapkan bahwa pada Selasa siang ia menerima informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa Dadang Buaya bersama rekannya akan menyerahkan diri. “Saya mengapresiasi atas hal tersebut, namun kami tentunya akan tetap melakukan proses hukum terhadap keduanya,” ungkapnya.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang terjadi pada pria di Garut? Dirinya mengaku tak bisa tidur selama empat tahun terakhir dan selalu terjaga. Solihin (51) menjelaskan jika kondisinya ini dimulai sejak 2020 lalu. Setiap malam ia selalu terjaga, sehingga tubuhnya tidak bisa diistirahatkan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Ia menjelaskan bahwa aksi pembacokan yang dilakukan kedua pelaku, berawal saat dua korban yang sedang mengendarai motor di lokasi kejadian hampir terserempet mobil yang digunakan Dadang Buaya dan rekannya. Kedua korban pun mengejar mobil tersebut dan meminta agar hati-hari saat berkendara menggunakan bahasa sunda yang kasar.
Saat kedua korban mengetahui bahwa yang ada di dalam mobil adalah Dadang Buaya, keduanya langsung meminta maaf. Namun saat itu, pelaku Yusuf diketahui langsung memukul korban diikuti Dadang Buaya yang langsung menyabetkan golok kecil sehingga kedua korban mengalami luka serius.
“Atas perbuatan keduanya, kita kenakan pasal Pasal 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Khusus untuk Dadang Buaya, hukumannya akan ditambah 1/4 karena masih dalam masa pembebasan bersyarat. Dia baru keluar empat bulan lalu," jelasnya.
Rio mengingatkan kepada para preman di Kabupaten Garut untuk segera berubah menjadi orang baik. Ia memastikan bahwa Polres Garut akan terus berusaha maksimal menciptakan wilayah Garut yang bersih dari aksi premanisme.
"Jangan pernah merusak tatanan di Garut. Saya harap tidak ada Dadang lainnya. Saya akan jadi garda terdepan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman, nyaman, dan damai," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaKronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaKompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaListyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo untuk ikut turun menangani perkara polisi tembak polisi
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tetap sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus polisi tembak polisi itu ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaPelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.
Baca Selengkapnya