Kronologi Penangkapan Otak Sindikat Penipuan 'Like & Subscribe', Ngumpet di Dubai Beromzet Rp1,5 T
Penyidikan pun masih terus berlanjut, sampai mengarahkan penyidik ke Dubai.
Tersangka inisial S.Z alias C Warga Negara (WN) Cina akhirnya berhasil ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri. Setelah bisnis ilegal penipuan online menawarkan pekerjaan like dan subscribe berhasil dibongkar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan S.Z ditangkap di Dubai. Setelah menerima 189 LP dan aduan dari Konsulat Jenderal (Konjen) di Timur Tengah terkait WNI yang menjadi korban TPPO penipuan jaringan internasional.
“Ungkapan kasus ini berhasil, karena kerjasama dan keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari proses investigasi yang mendalam,” kata Himawan saat jumpa pers, Selasa (16/7).
Berawal dari satu tersangka WNI inisial N.S.S bekerja sebagai penerjemah
ditangkap pada Agustus 2023 silam yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Penyidikan pun masih terus berlanjut, sampai mengarahkan penyidik ke Dubai.
Disana, barulah terungkap kalau bisnis ilegal menawarkan kerja paruh waktu like dan subscribe itu digerakan oleh Z.S WN Cina yang dibantu dua tersangka asal WNI inisial M selaku perekrut pegawai dan H selaku operator pusat
“Jadi diawali dari scam internasional (sindikat penipuan international) akan ada terkait kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nya. Jadi tiga kasus ini akan menjadi satu rangkaian dari jaringan internasional,” tuturnya.
Saat ini S.Z dan dua tersangka lainnya, telah berhasil dibawa ke Indonesia untuk menjalani hukuman atas kasus tindak pidananya pada 27 Juni. Setelah diterbitkan red notice dari interpol di Lyon Prancis, diketahui S.Z berada di Dubai.
“Selanjutnya penyidik akan menjalankan pemeriksaan lanjutan. Terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam jaringan internasional yang telah banyak menimbulkan kerugian korban,” tuturnya.
Usut TPPO dan TPPU
Dimana dari bisnis ilegal ini, S.Z bersama sindikatnya berhasil meraup untuk kurang lebih Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni; Indonesia Rp59 miliar; India Rp1,077; Cina Rp91 miliar; dan Thailand Rp288 miliar.
Ternyata bukan hanya bisnis penipuan, S.Z juga terlibat dalam kasus TPPO dengan meminta M menjaring pekerja dari Indonesia yang digaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta. Namun tidak sesuai kenyataan, banyak dari pegawai malah ditelantarkan oleh tersangka.
“Setelah satu Minggu para WNI tersebut melarikan diri dikarenakan merasa terancam dan tertipu serta pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dan melakukan kejahatan,” jelasnya.
Oleh sebab itu berdasarkan aset dari hasil kejahatan S.Z, Polri saat ini mulai melakukan tracing asset. Sebagaimana tindaklanjut dari proses TPPU yang kini masih dalam proses penyidikan.
“Adapun, aset tersebut akan dikoordinasikan dengan penyidik bersama interpol sehingga dapat segera diamankan dan disita,” jelasnya.
Di sisi lain untuk pengembangan kasus, sejauh ini ada empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diajukan red notice, diantaranya tiga adalah WNI dan satu WNA.
“Saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice. Sampai saat ini penyidik masih melakukan koordinasi secara intens dengan hubinter dan interpol untuk melakukan pencarian pelaku tersebut,” jelasnya.