Kuasa hukum Hafitd sebut jaksa paksakan dakwaan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang untuk terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd. Sidang kali ini mengagendakan jawaban atas penyataan jaksa terkait nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyebut jaksa terlalu memaksakan tuntutan bagi terdakwa. Menurut dia, jawaban jaksa sangat jauh dari kenyataan.
"Bila dikaji lebih jauh dengan jawaban jaksa semakin terlihat jelas api jauh dari panggang mana pasal yang dipaksakan dengan rumusan pasal yang tidak menggambarkan dalam rumusan Pasal 340 KUHP," ujar Hendrayanto membacakan duplik dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hendrayanto menilai jaksa sangat kebingungan dalam menyusun kesesuaian antara dakwaan dengan keterangan saksi dan sejumlah bukti sepanjang persidangan berlangsung. Selain itu, Hendrayanto juga menyebut jaksa tidak mengerti akan fakta tidak menyangkalnya terdakwa atas kesalahan yang dibuat.
"Jaksa ibaratnya lain yang ditanya semaunya memberikan jawaban bahkan mencari-cari jawaban hal yang bukan dipertanyakan," ungkap dia.
Di samping itu, Hendrayanto mengatakan tidak memahami jawaban jaksa yang menyebut pembelaan terdakwa tidak memiliki alasan kuat untuk membantah analisa yuridis terkait kasus yang tengah ditangani. "Dalam replik jaksa banyak memaparkan teori dan kutipan tapi sayang bukan untuk persidangan ini melainkan mata kuliah fakultas hukum yang jauh dari pokok perkara persidangan," kata dia.
Lebih lanjut, Hendrayanto menyatakan tidak akan terlalu banyak memberikan jawaban atas pernyataan jaksa. Pihaknya tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
"Bagian-bagian lain dari jawaban jaksa tidak perlu kami tanggapi karena sudah kami paparkan secara mendalam dalam pledoi," ungkapnya.
Usai pembacaan duplik, Ketua Majelis Hakim Hapsoro menyatakan agenda persidangan telah selesai. Dia menyatakan majelis akan menjatuhkan putusan pada tanggal 9 Desember 2014.
"Tidak ada agenda lagi, setelah ini adalah putusan. Majelis akan menjatuhkan putusan dua minggu lagi. Tanggal 9 Desember," kata Hapsoro.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaDalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa yang mengaku korban salah tangkap akan menyiapkan pledoi.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.
Baca Selengkapnya