Kuasa hukum Polri sebut kesimpulan pihak Novel melenceng
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Polri mempertanyakan kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Novel Baswedan di hadapan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi. Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Ricky Sitohang menilai jika kesimpulan yang dibacakan tersebut sudah keluar dari pokok praperadilan.
"Kan kita tahu bahwa peradilan 37 itu kan di dalam permohonan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan. Nah, ternyata tadi dalam kesimpulan kok menyangkut penggeledahan dan penyitaan. Kan sudah beda dengan substansi yang diharapkan," kata Ricky usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Ricky juga menyampaikan sarannya atas kesimpulan kuasa hukum Novel yang dianggap melebar. Bagi Ricky, seharusnya Novel mengajukan gugatan praperadilannya itu digabung, tidak diajukan secara terpisah.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa kesimpulan penting dalam karya tulis? Kesimpulan membantu menciptakan gambaran lengkap dari suatu topik dan menjawab pertanyaan 'mengapa' dan 'bagaimana' temuan tersebut relevan atau berpengaruh.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang dibantu oleh kesimpulan? Kesimpulan bertujuan untuk membantu pembaca memahami mengapa penelitian Anda penting setelah mereka selesai membacanya.
"Kalau memang seperti itu, kenapa nggak sekaligus aja? Untuk apa ada praperadilan empat-empat? Kenapa nggak digabung saja penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan," jelasnya.
Selain itu, Ricky juga mengatakan jika seharusnya kuasa hukum pemohon bisa fokus untuk menyimpulkan gugatan praperadilan yang seharusnya mempermasalahkan penangkapan dan penahanan penyidik senior KPK itu.
"Seharusnya mereka itu fokus pada kenapa tidak sahnya penahanan, sesuai dengan permohonan mereka, itu kan demikian. Faktanya pada kesimpulan itu lebih banyak mengupas tentang peraturan perundang-undangan bagaimana prosedur di dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, itu sudah menyimpang dari substansi pokok yang kita harapkan dari praperadilan," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya