Kuasa hukum sebut kasus First Travel bukan ranah pidana
Merdeka.com - Kuasa hukum PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana mengatakan kasus yang membelit kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata. Sebab menurut Eggy, unsur penipuan dan penggelapan terhadap kliennya belum terpenuhi.
"Misalnya, menggunakan nama palsu atau sebagainya yang masuk dalam ranah penipuan. Saya berpendapat, ini belum masuk ranah pidana. Ini masuk perdata," kata Eggy dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Eggy mengaku sempat bertemu pihak dari Kementerian Agama, kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa hari lalu. Kesepakatan yang dicapai yakni jemaah akan diberangkatkan umrah. Kesepakatan itu diambil sebelum izin First Travel dicabut.
-
Siapa yang menjalankan ibadah umrah pertama kali? Ini adalah pengalaman pertama bagi Isa dalam menjalankan ibadah umrah, meskipun dia telah diajak berbagai kali untuk berpergian ke luar negeri sebelumnya.
-
Kapan jemaah umroh diberangkatkan? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Kapan PNM memberangkatkan nasabah umroh? Diberangkatkan pada 29 Agustus 2023 besok, beberapa diantara nasabah ini belum pernah berpergian jauh ke luar negeri, bahkan ke Ibu Kota.
-
Siapa yang akan pergi umrah? Jennifer Coppen dilaporkan sedang mempersiapkan perjalanan umrah bersama anak perempuannya, Kamari.
"Dalam kurun waktu November hingga Desember. Masing-masing 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulannya," katanya.
Selain itu, lanjut Eggy, ada juga kesepakatan pada jemaah untuk meminta uangnya kembali.
"Waktu refund disepakati antara 30 sampai 90 hari kerja. Jatuhnya sampai Desember nanti, kalau poin ini tidak dilaksanakan baru dipidanakan," pungkasnya.
Seperti diketahui, izin Firs Travel telah dicabut oleh Kementerian Agama. Hal ini akibat dari terlantarnya ribuan calon jemaah umrah yang tak juga diberangkatkan oleh First Travel ke tanah suci.
Bos First Travel yang merupakan pasangan suami istri pun sudah dicokok aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Keduanya, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari dijerat Pasal 55 jo 378, 372 KUHP tentang penipuan dan UU No 19 Tahun 2016 ITE.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengingat beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca Selengkapnya“Kalau dilarang kan kita tidak boleh melarang siapapun warga negara untuk pergi keluar negeri itu, kecuali ada masalah,” kata Yaqut.
Baca SelengkapnyaCak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaDiharapkan masyarakat yang ingin berhaji menggunakan jalur resmi atau reguler.
Baca SelengkapnyaMereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi
Baca SelengkapnyaFokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk keberangkatan jemaah.
Baca Selengkapnya