Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurir dan penerima 134,3 kilogram sabu-sabu di Medan dituntut hukuman mati

Kurir dan penerima 134,3 kilogram sabu-sabu di Medan dituntut hukuman mati Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Terdakwa kurir dan penerima narkoba dengan barang bukti 134,3 kilogram sabu-sabu terancam hukuman maksimal. Mereka dituntut dengan hukuman mati.

Kedua terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati yakni Abdul Kawi alias Ade dan Syarifudin alias Din. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matthias Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/5).

JPU menyatakan, kedua terdakwa bersama Andi Syahputra (berkas terpisah) telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Mathias di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya mengagendakan pembelaan dari terdakwa.

Dalam perkara ini, Abdul Kawi dibantu Andi Syahputra dan Pon (DPO) mengirim sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Sementara Syarifudin bertugas menerima narkotika itu di Medan untuk kemudian diedarkan.

JAL menjanjikan upah sebesar Rp 360 juta kepada Abdul Kawi. Namun, sebelum mendapatkan upah, dia dan rekan-rekannya sudah tertangkap.

Pengiriman sabu-sabu itu bermula pasa 25 Agustus 2017, Abdul Kawi ditelepon oleh JAL (DPO) untuk menerima sabu dari Syakirin alias Bule untuk dibawa ke Medan. Dia menerima barang haram itu di Desa Pulo, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Selanjutnya, Abdul Kawi bersama Andi dan Pon berangkat ke Medan. Mereka mengendarai mobil berbeda namun beriringan dari Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing kendaraan berisi sabu-sabu.

Di Medan, Abdul Kawi menyerahkan mobil Avanza berisi sabu-sabu kepada Azmi, orang suruhan Syarifuddin, di parkiran Hotel Bumi Malaya, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Sebelumnya, Abdul Kawi Cs sudah dua kali disuruh JAL untuk mengirim sabu kepada Azmi, orang suruhan Syarifuddin. Pada pertengahan Juni 2017, dia dan Pon mengirim sabu seberat 60 kilogram dari Kampung Alur Idi Rayuek Aceh Timur ke Medan. Untuk pengiriman sabu itu, mereka dijanjikan upah Rp 150 juta, namun baru dibayar Rp 80 juta.

Pada akhir Juli 2017, JAL menyuruh Abdul Kawi Cs mengirim 74 kg ke Medan. Mereka dijanjikan upah l Rp 210 juta, namun baru dibayar Rp 90 juta.

Pads 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 Wib, tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Syarifudin di kamar nomor 8 Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang. Penangkapan itu dikembangkan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan Kota Medan.

Di sana, polisi menggeledah mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB. Mereka menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram.

Selanjutnya, Minggu 3 September 2017 pukul 08.30 Wib, menangkap Abdul Kawi di lobby Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan. Dia pun mengakui keterlibatannya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya