Kurir Narkoba Antarpulau Diringkus di Malang, 10 Ribu Ekstasi dan 27,5 Kg Sabu Disita
Merdeka.com - Polisi membongkar sindikat peredaran narkoba di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, 27,5 kg sabu serta 10 ribu butir ekstasi disita dari jaringan barang haram tersebut.
PN alias Pendik, tersangka utama diketahui merupakan bagian dari kurir jaringan antarpulau Sumatera dan Jawa. Warga Jalan Sarimun Krajan Kota Batu, Malang, ini ditangkap saat berada di Stasiun Malang Kota lama.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tertangkapnya tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, akhirnya ditangkap bersama barang bukti narkotika yang disimpan dalam koper.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Saat diamankan tersangka, ditemukan sebuah koper berwarna biru navy dan di dalamnya terdapat kurang lebih 27 bungkus narkotika dengan berat bruto 28 kg. Namun setelah ditimbang kurang lebih 27,5 Kg. Selain itu juga ditemukan ada dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 10 ribu pil ekstasi," terangnya, Selasa(20/6).
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat narkotika tersebut dari seseorang di Karawang, Jawa Barat yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka mengaku hanya ditugasi untuk membawa ke Surabaya.
"Saat di Stasiun Gubeng, Surabaya tersangka tidak turun langsung, namun melanjutkan ke Kota Malang dan kita mengikuti terus sampai di Kota Malang," jelasnya.
Tersangka juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir pengiriman narkotika. Dalam setiap pengiriman, ia mendapat imbalan sebesar Rp100 juta.
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara, serta paling lama seumur hidup. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca Selengkapnya