KY: Menkes bisa dipidana karena bagi-bagi kondom
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengatakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi bisa dipidana akibat kegiatan pembagian kondom di beberapa tempat dan di sejumlah kampus dalam Pekan Kondom Nasional pada 1-7 Desember kemarin. Dia tidak mempermasalahkan kondomnya, namun cara pembagiannya ke sejumlah pihak yang dilakukan dengan bebas.
"Kalau kondomnya halal dan tidak melanggar hukum. Itu sama seperti minuman keras tidak melanggar hukum. Yang menjadi masalah caranya membagikan, karena yang menerima bisa anak di bawah umur, apalagi ke kampus-kampus dengan mobil bergambar model dengan gambar aduhai atau mengundang nafsu birahi," kata Taufiq di Gedung KY, usai wawancara seleksi calon hakim agung, Rabu (11/12).
Menurut Taufiq, hal itu bisa dipidanakan bila ada anak di bawah umur yang menerima kondom dalam acara itu. Tak hanya itu, Taufiq mengungkapkan, Menteri Kesehatan dan perusahaan kondom yang bekerja sama dalam acara itu bisa dimasukkan dalam delik pidana.
-
Dimana bisa beli kondom? Kondom seperti ini biasanya tersedia di apotek.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Mengapa Kemenkominfo mengimbau remaja untuk tidak menikah dini? Ia juga mengimbau, remaja tidak menikah di usia dini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak. Hal ini karena, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Bila nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
-
Siapa saja yang berisiko? Salah satu kelompok yang berisiko tinggi mengalami sindrom ini adalah individu dengan jenis penyakit Parkinson yang dikenal sebagai sindrom corticobasal (CBS), di mana sekitar 30% dari mereka dapat mengalami AHS.
-
Apa program Kabupaten Trenggalek untuk cegah pernikahan anak? TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur Seluruh kader terus bergerak membangun komitmen di semua lini PKK sampai pada tingkat dasa wisma
-
Bagaimana cara Polres Jakpus mencegah tawuran pelajar? 'Patroli Polres maupun Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya konvoi remaja yang menggunakan sepeda motor yang dapat mengakibatkan kemacetan dan ketakutan warga yang sedang melintas di jalan raya. Dengan adanya Patroli secara rutin masyarakat merasa aman dan nyaman diperjalanan maupun di rumah,' papar dia.
"Itu bisa dipidanakan, kalau ada anak di bawah umur yang terima itu. Katakanlah anak SMP. Menteri Kesehatan, termasuk perusahaan kondom itu, kan kerja sama perusahaan. Itu bisa kalau ada pengacara publik yang mempersoalkan itu. Itu bisa saja," papar Taufiq.
Meski sebagai program pemerintah, acara pekan kondom itu, menurut Taufiq, tidak bisa dijadikan alasan dalam melanggar hukum. "Walaupun itu kebijakan, ya tetap tidak boleh melanggar hukum. Kalau kebijakan boleh melanggar hukum, sana korupsi aja," ujarnya.
Munculnya pidana untuk acara pekan kondom ini bermula dari pertanyaan Taufiq kepada Suhardjono, salah satu calon hakim agung dalam sesi wawancara terbuka. Dalam menjawab pertanyaan itu, Suhardjono mengatakan pemerintah tidak bisa dipidanakan karena pembagian kondom itu merupakan kebijakan demi kepentingan masyarakat umum.
Suhardjono kembali tegas menjawab akan wewenangnya sebagai hakim. Dia tidak mempermasalahkan hal itu bila itu dilaporkan dalam pasal pidana. Meski begitu menurut Suhardjono, selaku hakim dirinya tidak bisa menolak perkara.
"Pekan kondom itu suatu kebijakan pemerintah, maka ranahnya bukan pidana. Terkait kebijakannya, sepanjang tidak digunakan untuk kejahatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum. Hakim tidak boleh menolak perkara dan itu tentu akan disidangkan," ujar Suhardjono.
Mendengar hal itu, Taufiq mencoba meluruskan jawaban Suhardjono, kalau acara pekan kondom itu sangat mungkin untuk dipidanakan. "Jadi sangat dimungkinkan pekan kondom pidana ya, karena masih berlaku undang-undangnya dalam KUHP," tegas Taufiq. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaFikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca SelengkapnyaAturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Baca SelengkapnyaPihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca SelengkapnyaNadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
Baca SelengkapnyaBKKBN menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun
Baca SelengkapnyaPencegahan pernikahan dini dan pemahaman kesehatan reproduksi merupakan isu penting bagi remaja yang perlu diperhatikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya