Lama buron, WN Australia penipu bisnis vila di Bali akhirnya dibekuk
Merdeka.com - Eric Bevan Gillet (55) WN Australia yang buron sejak 18 Desember 2015, berhasil diamankan Polda Bali. Dia ditangkap berdasarkan laporan penipuan jual beli vila tahun 2013.
Dijelaskan Kasubid Penerangan Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, polisi menangkap tersangka berdasarkan laporan korban I Ketut Sumadi, bernomor LP/595/XII/2014/Bali/SPKT Tanggal 1 Desember 2014, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kronologis penipuan vila ini, korban memesan satu paket properti terdiri yang terdiri dari 9 vila dan apartemen tahun 2013, kemudian tersangka menawarkan vila kepada korban dengan 1 (satu) paket properti terdiri 9 vila melalui dan apartement seharga Rp 15.580.000.000.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Apa yang dicuri oleh penipu dari korban? AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut. Pihaknya menduga ketika korban mencoba menghubungkan perangkat mereka ke jaringan wifi gratis, mereka diarahkan ke halaman website palsu yang mengharuskan mereka masuk menggunakan email atau akun media sosial.
"Ada dua orang saksi yang melapor kejadiannya tanggal 7 Oktober 2013 dilaporkan oleh korban tanggal 1 Desember 2014, kronologis korban memesan vila kemudian ditawarkan oleh tersangka dengan harga Rp 1 miliar lebih sehingga total kerugian Rp 6 miliar, Rp 760 juta lebih," kata Sri Harmiti.
Lanjutnya, kasus penipuan jual beli vila ini sesungguhnya sudah memasuki babak P21 pada tanggal 18 Desember 2015 lalu, namun lantaran menjadi DPO, berkas pun tak jadi diajukan. Namun akhirnya Polda Bali berhasil menangkap tersangka pada 1 Februari 2016 lalu di tempat terjadi transaksi di Xanadu Villa, Seminyak.
"Kita tidak membuat berkas lagi tinggal menyerahkan saja nanti tanggal 17 Februari. Modusnya ya jual beli vila, tapi tersangka tidak bisa melengkapi surat-surat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal korban sudah mentransfer sejumlah uang," paparnya.
Pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman masing-masing pasal hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 900 juta. Kini tersangka ditahan sementara di Mapolda.
Dua orang yang menjadi korbannya bernama I Ketut Sumadi dan Tommy Comeford di Xanadu Villa, Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Badung. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaKerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Baca SelengkapnyaWNA Australia itu mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaBuronan interpol asal China tersebut diduga menipu ribuan korbannya melalui skema ponzi.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Baca Selengkapnya