Langgar Izin Tinggal, 2 WNA Diamankan Imigrasi Karawang
Merdeka.com - Tiga warga negara asing (WNA) diamankan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang karena diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23), serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jalan Dusun Tarik Kolot RT 020/ RW 003 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan dalam keterangan pers, Rabu (5/12).
Dikatakannya, pada 4 Januari 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga warga Afrika. Dalam pemeriksaan, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya."Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dilakukan pemeriksaan mengenai tujuan datang ke Indonesia dan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya,” jelasnya.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Dimana nama-nama ini? Dikutip dari berbagai sumber, berikut kumpulan nama bayi laki-laki Islam 2 kata dalam Al-Quran yang telah kami rangkum secara khusus hanya untuk Anda.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca Selengkapnya