Langgar Keimigrasian, 12 WNA Dideportasi dari NTT
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi sebanyak 12 warga negara asing (WNA) Timor Leste akibat pelanggaran aturan keimigrasian selama periode Januari-12 April 2023.
"WNA yang dideportasi sebagian besar akibat pelanggaran berupa masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dihubungi dari Kupang, Senin (17/4).
Ia menyampaikan hal itu berkaitan penindakan hukum akibat pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah perbatasan RI-Timor Leste.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
Selain dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi, katanya, beberapa WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran batas izin tinggal (overstay).
Ia mencontohkan seperti seorang mahasiswa asal Timor Leste yang dideportasi pada Rabu (12/3) akibat melanggar izin tinggal hingga sekitar 60 hari.
WNA yang dideportasi, kata dia, memasuki wilayah Indonesia dengan berbagai tujuan, seperti mengunjungi sanak keluarga, mengikuti acara adat, pemakaman, melanjutkan studi, dan berbelanja kebutuhan pokok.
"Para WNA dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain dan selanjutnya diserahkan kepada Petugas Imigrasi Timor Leste di Batugede," katanya.
Halim mengatakan dalam proses penindakan di lapangan, ujarnya, WNA yang melanggar hukum tersebut diamankan dan diperiksa terlebih dahulu sebelum dideportasi.
Dalam pemeriksaan, kata dia, mereka diberikan peringatan secara tegas agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di wilayah RI.
"Peringatan keras kami sampaikan agar para WNA tidak mengulangi perbuatannya lagi jika tidak ingin mendapatkan sanksi lebih berat," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca Selengkapnya