Langgar kode etik, Akil Mochtar dipecat secara tidak hormat
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat dari ketua MK. Keputusan itu diambil setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil oleh Majelis Kehormatan MK.
"Amar putusan, pertama, Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kedua, menjatuhkan saksi pemberhentian tidak hormat terhadap Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan putusan dalam sidang etik yang digelar di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11).
Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi antara lain Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, "office boy" Sutarman, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang Panitera dan dua orang panitera pengganti.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Majelis Kehormatan juga memanggil sopir pribadi Akil Mochtar yakni Daryono. Namun, Daryono tidak hadir.
Terakhir, Majelis Kehormatan sempat ingin memeriksa Akil Mochtar. Tetapi Akil menolak diperiksa secara tertutup. Akil waktu menginginkan diperiksa secara terbuka.
Akil malah mempersilakan Majelis Kehormatan mengambil keputusan tanpa meminta keterangan kepada dirinya. Alasannya, Akil sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaDalam sidang dibongkar sejumlah 'dosa-dosa' Anwar selama menjadi Ketua MK.
Baca Selengkapnya“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaMKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPDIP nilai pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.
Baca Selengkapnya