Langgar Prokes di Bali, Wisman Terancam Deportasi dan Denda Rp1 Juta
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berlibur ke Pulau Dewata untuk tetap menaati protokol kesehatan setelah dibukanya penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (14/10). Jika membandel setelah diberi teguran, mereka akan dideportasi dan didenda Rp1 juta.
Aturan ini tertuang pada Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Displin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Kalau ada pelanggaran di karantina maupun juga di aktivitas destinasi wisata, tentu kita akan menerapkan aturan. Seperti juga sudah kita berlakukan sebelumnya, ada wisatawan mancanegara di daerah Kuta Utara tidak pakai masker, iya kita beri teguran, kalau tidak tertib lagi, dideportasi," kata Koster saat konferensi pers di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10).
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kenapa pungutan wisatawan asing diharapkan bisa meningkatkan kualitas pariwisata di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
-
Apa tujuan utama dari pungutan wisatawan asing di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
Menurut Koster, wisman yang datang ke Bali harus tertib pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. "Jadi, kita harus tertib karena kita harus menjaga jangan sampai terjadi penularan Covid-19. Masih berlaku itu (denda Rp 1 juta)," imbuhnya.
Selain itu, dibukanya penerbangan internasional di Bali untuk program promosi ke luar negeri terutama ke 19 negara telah berjalan.
"Kalau terkait rencana promosi tentu secara reguler program ini sudah berjalan. Tanpa promosi pun sebenarnya kalau ngeliat respons dunia luar terhadap wisata Bali yang dilaksanakan oleh biro perjalanan di luar negeri, Bali tetap merupakan pilihan terbaik destinasi wisata," katanya.
Kendati begitu, pihaknya akan memperkuat promosi yang dilaksanakan secara kolektif oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama para pelaku usaha, jasa pariwisata, maupun para pihak yang berkaitan dengan pariwisata.
"Ini untuk lebih gencar lagi berpromosi ke luar negeri. Tentu kita berharap jangan juga kita grasa-grusu, karena ini situasi masih pandemi," ujarnya.
Koster juga mengaku sudah diberi penekanan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar ekstra hati-hati dalam pembukaan pariwisata.
"Bapak Presiden, Bapak Menko Maritim dan Menteri kesehatan terus memberikan penekanan, agar upaya melakukan pembukaan wisatawan mancanegara ini dilakukan sangat ekstra hati-hati. Jangan sampai menjadi sesuatu yang kontraproduktif akibat adanya kasus baru," ujarnya.
"Kita berdoa agar semua ini berjalan dengan lancar, sehingga dengan demikian kita harapkan ke depan momentum ini akan menjadi pemulihan pariwisata dan ekonomi Bali terus berlanjut, bergerak ke depan 2022 dan seterusnya," sebut Koster.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaGubernur Bali I Wayan Koster membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, dua wisatawan asing yang dipalak berasal dari Sri Lanka.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca Selengkapnya