Langgar Protokol Kesehatan, Tempat Hiburan Malam di Medan Ditutup Sementara
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) Provinsi Sumatera Utara, menutup sementara tempat hiburan malam di Capital Building Medan. Langkah ini diambil karena tempat hiburan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Masih terjadi pelanggaran, dalam satu ruangan yang kecil orangnya sangat banyak. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran Covid-19 sehingga kita memutuskan menutupnya," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Muliyadi di Medan, Minggu (18/10). Seperti dilansir Antara.
Ini kedua kalinya Tim Satgas Covid-19 Mebidang melakukan razia di tempat hiburan malam di Capital Building.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Mengapa Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program? Dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program-program yang berhubungan langsung dengan rencana aksi terpadu kemiskinan ekstrem sekaligus penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga program-program pembangunan lebih terarah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
-
Bagaimana Kota Medan mengajak warga ikut normalisasi? 'Nah, bapak dan ibu camat, kalau bisa ajak masyarakatnya berpartisipasi dalam kegiatan itu. Jadi, ini tujuannya untuk mengedukasi dan agar tidak ada kesan yang membenarkan bahwa masyarakat boleh membuang sampah ke sungai, nanti dibersihkan oleh pemerintah. Bukan, bukan itu. Kita bangkitkan sama-sama kesadaran masyarakat, ' pesannya.
-
Apa yang terjadi di Stadion Teladan Medan? Akibatnya, Stadion Teladan Medan ambruk di tengah kepadatan penonton. Petaka ini mengakibatkan 9 anak tewas karena terinjak-injak massa, sementara puluhan orang lainnya mengalami luka-luka dan ratusan orang jatuh pingsan.
-
Acara apa yang di adakan di Medan? Ribuan masyarakat 'menyemuti' Lapangan Benteng Medan, Sabtu (8/9). Dengan penuh antusias, mereka menyaksikan puncak perayaan Hari Jadi ke-433 Kota Medan yang dikemas dalam panggung rakyat bertajuk Colorful Medan Carnival.
Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Mebidang telah mendatangi tempat ini pada 6 Oktober. Namun ketika ditinjau lagi pada Sabtu (17/10) malam, tempat hiburan malam di Capital Building tersebut masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Parisiwata Pemko Medan dan Humas Pemprov Sumut juga membubarkan pengunjung hiburan malam di Capital Building.
Azhar cukup kecewa dengan apa yang didapatinya pada operasi kali ini di tempat hiburan malam tersebut.
"Banyak orang yang meminta Capital Building ini ditutup, baru kali ini saya tahu alasannya mengapa tempat ini harus diberi sanksi. Orang-orang penuh di ruangan yang kecil, tidak pakai masker, ini sangat berbahaya," kata Azhar.
Selain operasi ke Capital Building, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terdiri dari dua tim juga melakukan razia ke beberapa tempat di Medan.
Seperti Durian Sibolang dan Krypton Jalan Iskandar Muda, Hotel Sibayak Jalan Nibung Raya, Urban Club Jalan Imam Bonjol, Foodpoint, Mie Aceh Aulia Jalan Sakti Lubis dan Electra di Komplek Central Bussiness District (CBD).
Tempat-tempat ini diberikan teguran lisan dan teguran tertulis oleh Tim Satgas Covid-19 Mebidang agar menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Tim Satgas Covid-19 juga mendatangi kawasan Kesawan di Jalan Jendral Ahmad Yani dan menindak 23 orang dengan sanksi fisik dan non fisik.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Baca SelengkapnyaGubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons dengan memerintahkan seluruh personel Satpol PP berjaga di beberapa titik Kota Medan, Binjai dan sekitar.
Baca Selengkapnya