LBH Lampung desak Pemprov pulangkan jenazah Mayang Prasetyo
Merdeka.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengingatkan peristiwa Mayang Prasetyo yang menjadi korban mutilasi di Australia, menjadi pelajaran pemerintah sehingga selanjutnya tidak lagi berlarut-larut dalam pemulangan jenazahnya.
"Kami tidak mengetahui secara pasti apakah Pemerintah Provinsi Lampung telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri atau belum, tapi jika memang belum mengajukan permohonan maka kami mendorong agar Pemprov Lampung segera membuat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri dan mengirim tembusan kepada perwakilan Indonesia di Australia," ujar Wahrul, di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/10).
Namun jika sudah mengajukannya, Wahrul menambahkan, maka LBH Bandar Lampung mendorong agar Pemprov Lampung segera mendesak Kementerian Luar Negeri untuk secepatnya memulangkan jenazahnya atau setidaknya meminta klarifikasi permasalahan dan kendala yang dialami sehingga menyebabkan keterlambatan pemulangan jenazah tersebut.
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
-
Kenapa Pramono Anung prihatin dengan kondisi SLB di Jakarta Utara? Menjawab keluhan itu, Pramono mengatakan segera untuk membangun SLB, ia merasa prihatin dan meminta untuk jadi perhatian kepada anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDI-P.'Tentunya yang seperti ini harus diusulkan, tidak mungkin, tidak ada yang menangani. Kalau tidak kasian sekali yang memang masyarakat, rakyat yang membutuhkan tetapi sama sekali tidak mendapatkan,' jelasnya.
-
Siapa yang menemukan mayat itu? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
"Transgender adalah orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminnya secara biologis. Mereka merasa 'terperangkap' di tubuh yang salah, seperti seseorang yang terlahir dengan anatomi seks laki-laki, tetapi merasa bahwa dirinya adalah perempuan dan ingin diidentifikasi sebagai perempuan, sehingga untuk memperoleh kenyamanan atas jenis kelamin disesuaikan kejiwaannya maka dilakukan operasi pergantian kelamin," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 77 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tidak seorang pun dapat mengubah/mengganti/menambah identitasnya tanpa izin pengadilan, sekalipun demikian dengan dalil-dalil hukum yang kuat hal itu bisa terjadi dengan berpatokan pada pasal 10 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Adapun permasalahannya adalah ketentuan hukum supaya seseorang dapat melakukan pergantian jenis kelamin dan kedudukan hukum seseorang yang telah melakukan pergantian kelamin," katanya lagi.
Berdasarkan pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dikaitkan dengan pasal 77 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan, "Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada dokumen kependudukan tanpa adanya keputusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum."
Kemudian dihubungkan dengan pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," sehingga apa yang dilakukan oleh para kaum transgender sudah sesuai dengan hukum, begitu pun dengan keputusan hakim untuk mengabulkan permohonan para pemohon (kaum transeksual).
"Manusia terlahir sebagai makhluk yang memiliki kebebasan dan kesetaraan dalam hak dan martabat menurut Jack Donnely (1999), hak asasi manusia (HAM) adalah, 'hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir di muka bumi dengan alasan, hanya karena ia adalah manusia'.
"Karena itu, HAM menjadi hal yang sangat esensial yang dimiliki tiap-tiap individu, suatu pondasi yang sangat fundamental yang dimiliki oleh tiap-tiap individu, dimana hak tersebut tidak boleh diganggu-gugat oleh siapa pun termasuk dengan alasan kepentingan kesejahteraan orang banyak sekali pun," katanya pula.
Wahrul menambahkan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 22 menjelaskan, setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain, kata dia lagi.
Kemudian dinyatakan bahwa tiap-tiap Individu memiliki martabat, kebebasan, dan hak tanpa harus dibedakan menurut latar belakang ras, agama, suku, jenis kelamin, bahasa, usia, orientasi seksual, ekonomi, pandangan politis, asal negara, atau perbedaan status lainnya.
Konsep HAM diciptakan dengan maksud untuk melindungi individu dari tindakan diskriminatif yang akan menimbulkan ketidakadilan, kata Wahrul menegaskan lagi.
Karena itu, katanya pula, diskriminasi terhadap suatu kelompok maupun individu merupakan suatu tindakan yang tidak memandang individu atau kelompok sebagai manusia yang seutuhnya.
"Tidak demikian dalam kehidupan sehari-hari sering berlaku diskriminatif, begitu pun dengan pemerintah yang seolah-olah melegalkan terjadinya hal tersebut dengan sering memberlakukan para lesbian, gay, biseksual, transeksual, interseks dan querr (LGBTIQ) sebagai pelaku kriminal dan memandang rendah HAM, hanya karena perilaku seksual mereka yang menyimpang dengan orang pada umumnya yang normal (heteroseksual)," demikian Wahrul Fauzi Silalahi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.
Baca SelengkapnyaJenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaKomisi III kembali menyinggung kasus tewasnya tahanan di Polres Kota Palu.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban mendapat kabar duka dari saudara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu disampaikan LBHAP PP Muhammadiyah yang telah mendapat kuasa dari orang tua Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaBA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Baca SelengkapnyaPangrukti Loyo merupakan sebuah bentuk layanan organisasi MLKI kepada para warga penghayat kepercayaan
Baca SelengkapnyaSantri Pondok pesantren di Dusun Mayan, Desa Kranding, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kematian tragis Briptu Setyo Herlambang, ajudan dari Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya.
Baca SelengkapnyaMayat wanita itu ditemukan dalam karung di tengah kebun jagung di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Kamis (18/7).
Baca Selengkapnya