Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH Lampung desak Pemprov pulangkan jenazah Mayang Prasetyo

LBH Lampung desak Pemprov pulangkan jenazah Mayang Prasetyo Mayang Prasetyo. ©facebook.com

Merdeka.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengingatkan peristiwa Mayang Prasetyo yang menjadi korban mutilasi di Australia, menjadi pelajaran pemerintah sehingga selanjutnya tidak lagi berlarut-larut dalam pemulangan jenazahnya.

"Kami tidak mengetahui secara pasti apakah Pemerintah Provinsi Lampung telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri atau belum, tapi jika memang belum mengajukan permohonan maka kami mendorong agar Pemprov Lampung segera membuat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri dan mengirim tembusan kepada perwakilan Indonesia di Australia," ujar Wahrul, di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/10).

Namun jika sudah mengajukannya, Wahrul menambahkan, maka LBH Bandar Lampung mendorong agar Pemprov Lampung segera mendesak Kementerian Luar Negeri untuk secepatnya memulangkan jenazahnya atau setidaknya meminta klarifikasi permasalahan dan kendala yang dialami sehingga menyebabkan keterlambatan pemulangan jenazah tersebut.

"Transgender adalah orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminnya secara biologis. Mereka merasa 'terperangkap' di tubuh yang salah, seperti seseorang yang terlahir dengan anatomi seks laki-laki, tetapi merasa bahwa dirinya adalah perempuan dan ingin diidentifikasi sebagai perempuan, sehingga untuk memperoleh kenyamanan atas jenis kelamin disesuaikan kejiwaannya maka dilakukan operasi pergantian kelamin," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 77 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tidak seorang pun dapat mengubah/mengganti/menambah identitasnya tanpa izin pengadilan, sekalipun demikian dengan dalil-dalil hukum yang kuat hal itu bisa terjadi dengan berpatokan pada pasal 10 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Adapun permasalahannya adalah ketentuan hukum supaya seseorang dapat melakukan pergantian jenis kelamin dan kedudukan hukum seseorang yang telah melakukan pergantian kelamin," katanya lagi.

Berdasarkan pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dikaitkan dengan pasal 77 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan, "Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada dokumen kependudukan tanpa adanya keputusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum."

Kemudian dihubungkan dengan pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," sehingga apa yang dilakukan oleh para kaum transgender sudah sesuai dengan hukum, begitu pun dengan keputusan hakim untuk mengabulkan permohonan para pemohon (kaum transeksual).

"Manusia terlahir sebagai makhluk yang memiliki kebebasan dan kesetaraan dalam hak dan martabat menurut Jack Donnely (1999), hak asasi manusia (HAM) adalah, 'hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir di muka bumi dengan alasan, hanya karena ia adalah manusia'.

"Karena itu, HAM menjadi hal yang sangat esensial yang dimiliki tiap-tiap individu, suatu pondasi yang sangat fundamental yang dimiliki oleh tiap-tiap individu, dimana hak tersebut tidak boleh diganggu-gugat oleh siapa pun termasuk dengan alasan kepentingan kesejahteraan orang banyak sekali pun," katanya pula.

Wahrul menambahkan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 22 menjelaskan, setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain, kata dia lagi.

Kemudian dinyatakan bahwa tiap-tiap Individu memiliki martabat, kebebasan, dan hak tanpa harus dibedakan menurut latar belakang ras, agama, suku, jenis kelamin, bahasa, usia, orientasi seksual, ekonomi, pandangan politis, asal negara, atau perbedaan status lainnya.

Konsep HAM diciptakan dengan maksud untuk melindungi individu dari tindakan diskriminatif yang akan menimbulkan ketidakadilan, kata Wahrul menegaskan lagi.

Karena itu, katanya pula, diskriminasi terhadap suatu kelompok maupun individu merupakan suatu tindakan yang tidak memandang individu atau kelompok sebagai manusia yang seutuhnya.

"Tidak demikian dalam kehidupan sehari-hari sering berlaku diskriminatif, begitu pun dengan pemerintah yang seolah-olah melegalkan terjadinya hal tersebut dengan sering memberlakukan para lesbian, gay, biseksual, transeksual, interseks dan querr (LGBTIQ) sebagai pelaku kriminal dan memandang rendah HAM, hanya karena perilaku seksual mereka yang menyimpang dengan orang pada umumnya yang normal (heteroseksual)," demikian Wahrul Fauzi Silalahi.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga
Peristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga

Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
FOTO: PDIP Protes Keras Penganiayaan Terhadap Relawan Ganjar di Boyolali, Minta Diusut Secara Transparan
FOTO: PDIP Protes Keras Penganiayaan Terhadap Relawan Ganjar di Boyolali, Minta Diusut Secara Transparan

PDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.

Baca Selengkapnya
Pekerja Migran Asal Lombak Tewas Tertembak di Kebun Sawit Malaysia, Begini Kronologi Lengkapnya
Pekerja Migran Asal Lombak Tewas Tertembak di Kebun Sawit Malaysia, Begini Kronologi Lengkapnya

Jenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Skak Habis Kapolda Sulteng Kasus Tahanan Tewas, Duga Ada Orang Dalam 'Bermain'
VIDEO: DPR Skak Habis Kapolda Sulteng Kasus Tahanan Tewas, Duga Ada Orang Dalam 'Bermain'

Komisi III kembali menyinggung kasus tewasnya tahanan di Polres Kota Palu.

Baca Selengkapnya
Tragis, Merantau Cari Kerja ke Jakarta Pria Ini Tewas Dikeroyok di Pelabuhan
Tragis, Merantau Cari Kerja ke Jakarta Pria Ini Tewas Dikeroyok di Pelabuhan

Keluarga korban mendapat kabar duka dari saudara di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polri Diminta Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana
Polri Diminta Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana

Permintaan itu disampaikan LBHAP PP Muhammadiyah yang telah mendapat kuasa dari orang tua Afif Maulana.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Tahanan di Palu Tewas Dianiaya 2 Polisi, Makam Korban Diekshumasi
Babak Baru Kasus Tahanan di Palu Tewas Dianiaya 2 Polisi, Makam Korban Diekshumasi

BA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.

Baca Selengkapnya
Mengenal Pangrukti Loyo, Tata Cara Pengurusan Jenazah Bagi Penghayat Kepercayaan
Mengenal Pangrukti Loyo, Tata Cara Pengurusan Jenazah Bagi Penghayat Kepercayaan

Pangrukti Loyo merupakan sebuah bentuk layanan organisasi MLKI kepada para warga penghayat kepercayaan

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Fakta Santri Tewas di Kediri, Hotman Paris Turun Tangan | Jokowi Wanti Wanti Semua Menteri
TOP NEWS: Fakta Santri Tewas di Kediri, Hotman Paris Turun Tangan | Jokowi Wanti Wanti Semua Menteri

Santri Pondok pesantren di Dusun Mayan, Desa Kranding, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Deretan Intimidasi Tahanan Wanita Korban Pelecehan Briptu S Usai Lapor ke Propam: Dibentak & Diteriaki
Deretan Intimidasi Tahanan Wanita Korban Pelecehan Briptu S Usai Lapor ke Propam: Dibentak & Diteriaki

Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kapolri Listyo Perintahkan Usut Tuntas Tewasnya Polisi Ajudan Kapolda Kaltara
VIDEO: Tegas! Kapolri Listyo Perintahkan Usut Tuntas Tewasnya Polisi Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kematian tragis Briptu Setyo Herlambang, ajudan dari Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Identitas Mayat Wanita Dalam Karung di Kebun Jagung Lampung
Terungkap, Ini Identitas Mayat Wanita Dalam Karung di Kebun Jagung Lampung

Mayat wanita itu ditemukan dalam karung di tengah kebun jagung di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Kamis (18/7).

Baca Selengkapnya