Lebih baik mana, SIM dibuat oleh polisi atau Kemenhub?
Merdeka.com - Adanya desakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) santer diberitakan oleh media. Sejumlah pihak mendesak Polri untuk tidak lagi mengurus soal SIM. Pasalnya, Polri dianggap tidak pantas menerbitkan SIM.
Polisi diminta fokus dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945. Bahkan, tugas Korps Bhayangkara untuk menerbitkan SIM juga dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Bukan hanya itu, saat ini undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian dan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tengah diuji oleh Mahkamah Konstitusi setelah sebelumnya sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi dua undang-undang tersebut.
-
Mengapa DPR mendukung penggunaan NIK di SIM? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Siapa yang mendukung penggunaan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang mendukung perubahan ujian SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
-
Kenapa DPR mendukung perubahan ujian praktik SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
-
Kenapa SIM Indonesia bisa digunakan di ASEAN? 'Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional.' demikian keterangan pada gambar yang diunggah akun tersebut.
Melihat persoalan ini, pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan landasan aturan tersebut. Tigor mengaku sangsi jika penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub.
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikannya. Sebab, dinilai dia Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Ignasius Jonan tidak memiliki pengalaman terkait pengurusan SIM.
"Kemenhub kan belum punya pengalaman, sekarang yang jadi pertanyaan landasannya kenapa harus di Kemenhub," kata Tigor saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (22/10).
Menurut Tigor dalam konteks ini yang menjadi sorotan adalah pihak Kemenhub. Dia kembali mempertanyakan apakah birokrasi pembuatan SIM akan lebih baik jika diserahkan ke tangan Menteri Jonan.
"Apakah akan jadi lebih baik, apakah akan jadi lebih mudah, apakah akan diawasi. Jadi enggak bisa juga Kemenhub buat aturan itu. Kalau mau diubah juga kenapa harus di Kemenhub," ujarnya.
Lebih lanjut, Tigor menegaskan kalau memang Kemenhub dianggap pihak yang berwenang mengeluarkan SIM maka ada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ harus dirubah. Selain mengubah undang-undang, Tigor menilai ada beberapa hal yang harus dievaluasi dalam sistem pembuatan SIM.
"Seperti pelatihan yang berkualitas kepada warga yang ingin membuat SIM. Kemudian kalau angkutan umum ada sertifikasi," pungkas Tigor.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Senayan, Rabu kemarin.
Baca SelengkapnyaMasalah SIM di Indonesia masih terus dikulik oleh berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPolri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaMultazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.
Baca SelengkapnyaYusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Rabu.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPraktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku perubahan tampilan lintasan ujian SIM C sangat memudahkan.
Baca Selengkapnya