Lihat Keponakan Pakai Daster, Pria di Aceh Tega Memerkosanya
Merdeka.com - Aksi bejat seorang paman inisial AS (38) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), akhirnya terhenti setelah polisi menciduknya. Pria yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Susoh itu, tega memerkosa keponakannya sendiri berulang kali.
"Korban masih berusia 13 tahun. Pelaku awalnya memperkosa korban saat sedang tidur di ruang tamu rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rifki Muslim kepada wartawan, Selasa (7/6).
Rifki menyebut, usai kejadian perkosaan di ruang tamu itu, korban bungkam karena takut diancam. selang beberapa waktu kemudian, AS kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Saat itu korban sedang menjemur pakaian di halaman rumahnya. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumah korban lalu menghampiri. AS disebut tergiur nasfu lantaran melihat korban memakai baju daster tipis.
"Pelaku menarik dan memaksa korban masuk ke dalam rumah. Lalu memperkosanya kembali," ujar Rifki.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban berani buka suara kepada keluarganya. Dia bercerita telah diperkosa AS berulang kali. Keluarga yang mendengar pengakuan korban itu segera membuat laporan ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. "Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Proses penyelidikan masih berlanjut," jelas Rifki.
Pelaku AS dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca Selengkapnya