LPA sebut Yogyakarta darurat kasus pencabulan anak
Merdeka.com - Maraknya sejumlah kasus pencabulan terhadap anak, membuat LPA (Lembaga Perlindungan Anak) menilai Yogyakarta darurat kasus pencabulan anak. Hal itu diungkapkan Ketua Umum LPA Yogyakarta Sari Murti saat dihubungi merdeka.com.
"Sudah bisa dikatakan darurat. Kasusnya cukup tinggi, tahun 2015 saja ada 20 kasus lebih, 2016 baru-baru ini juga banyak," katanya, Rabu (2/3).
Dari catatan Polda DIY sedikitnya ada tiga kasus yang sedang ditangani. Dua kasus di Polda dan satu kasus di Polres Sleman.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
-
Apa saja fakta kenakalan remaja di Indonesia? Fakta menunjukkan bahwa perilaku menyimpang di kalangan remaja semakin beragam dan kompleks, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga perilaku seksual yang berisiko.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Mengapa anak-anak dikorbankan? Pemakaman anak-anak di gundukan ini mungkin merupakan persembahan untuk memberi energi pada ladang,' kata Prieto, seperti dikutip Live Science.
"Kasus yang kami dampingi baru ini yang PAUD di jalan Kaliurang. Pelakunya suami dari kepala sekolah. Tapi proses ini masih berjalan," ujarnya.
Sayang kasus tersebut hingga kini belum ada perkembangan. Karena itu dia meminta Polisi untuk bekerja cepat, jangan sampai muncul korban baru.
"Polisi harus cepat, kalau tidak segera bisa bablas," tegasnya.
Tidak hanya mendorong polisi untuk penegakan hukum, tapi LPA Yogya juga mendorong langkah pencegahan. Salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada orang tua.
"Orang tua harus membantu anak menemukan konsep diri dan juga memberikan pendidikan kesehatan reproduksi dengan menyesuaikan kondisi anak," tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nahar menambahkan terdapat sejumlah LPKA yang mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya adalah LPKA Kutoarjo.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaKapolda mengajak seluruh masyarakat terutama orangtua lebih memperhatikan pergaulan dan perkembangan putranya saat berada di luar rumah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
Baca SelengkapnyaKemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya