LPSK Kirim Tim Beri Perlindungan Saksi dan Korban Pembantaian di Sigi
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim tim untuk memproses perlindungan untuk saksi dan korban pembantaian di Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulteng, yang terjadi pada Jumat (27/11).
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tim akan mengidentifikasi korban atau keluarga korban dari tindakan yang diduga dilakukan kelompok teroris itu.
"Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme, seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan," tutur Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/11). Seperti dilansir Antara.
-
Bagaimana warga Lebak Bitung melindungi diri dari bencana? Filosofi rumah panggung adalah untuk melindungi dari binatang buas, berternak hewan di kolong bangunan, melindungi dari bencana banjir dan saling membangun kedekatan lewat ruang tengah yang dibuat tanpa sekat.
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang terlibat dalam Tilik Warga? 'Untuk itu kami siap bekerja sama dengan pengurus Lentera Jiwa yang bertugas memberikan pelayanan kepada warga kami yang belum sembuh dari penyakit ini,' kata Sarju dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang menemukan korban? Penemuan berawal saat dua saksi hendak mengantar cabe ke pasar dengan mengendarai mobil.
Rencananya, tim LPSK dikirim pada Senin (30/11) untuk melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban. Apabila kebutuhan bantuan medis dibutuhkan mendesak, LPSK dapat menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis korban tindak pidana terorisme.
Selain itu, LPSK menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban, seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan untuk keluarga korban meninggal dunia serta melakukan penilaian untuk kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, pada Jumat (27/11), salah satu rumah warga didatangi delapan orang tidak dikenal yang masuk lewat belakang rumah dan mengambil beras kurang 40 kilogram. Mereka lalu membantai keluarga tersebut. Tak hanya itu, mereka juga membakar enam rumah.
Pelaku kekerasan yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Sigi itu disebut-sebut adalah kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. Akibat kejadian itu sejumlah warga yang bermukim dekat rumah korban, bersembunyi, melarikan diri dan bahkan mengungsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaLPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Selengkapnya