Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK sebut UU Terorisme perkuat hak korban

LPSK sebut UU Terorisme perkuat hak korban LPSK paparkan hasil laporan perlindungan saksi dan korban. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik Undang-undang Anti-terorisme yang baru disetujui DPR untuk disahkan pada Jumat (25/5). Mereka menilai UU tersebut telah memperkuat hak korban.

"Sebelumnya hak korban terorisme hanya dua, kompensasi dan restitusi. Dalam UU terbaru, bentuk hak korban diperbanyak", kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/5).

LPSK melihat pada praktik penanganan korban terorisme ada banyak kebutuhan korban selain kompensasi dan restitusi, yakni adanya rehabilitasi bagi korban sangat penting mengingat korban terorisme hampir pasti mengalami trauma baik medis maupun psikologis.

"Ini yang harus dipulihkan, dan Alhamdulillah hak korban tersebut juga menjadi salah satu poin dalam UU yang baru. Ini merupakan kemajuan bagi upaya layanan kepada korban terorisme", jelas Semendawai.

Pada kasus-kasus terorisme sebelum UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahkan posisi korban terorisme sangat lemah karena bukan termasuk tindak pidana yang mendapat prioritas perlindungan dan layanan oleh LPSK.

Namun pada UU tersebut korban terorisme masuk menjadi korban yang mendapat prioritas perlindungan dari LPSK, sehingga saat terjadi serangan teror layanan kepada mereka agak sulit diberikan, namun persoalan tersebut terjawab pada pada UU Anti-Terorisme yang baru.

"Hak korban dari masa tanggap darurat sudah diatur dengan jelas. Ini menunjukkan bahwa UU ini fokusnya tidak hanya pada pelaku, melainkan juga kepada korban", jelas Semendawai.

Rehabilitasi psikososial Selain rehabilitasi medis dan psikologis, rehabilitasi psikososial juga menjadi salah satu hak baru bagi korban yang ada dalam UU Anti Terorisme yang baru. Rehabilitasi psikososial penting karena korban yang selamat maupun keluarganya tetap harus bisa melanjutkan kehidupannya secara wajar.

Pada beberapa kasus, Semendawai mengungkapkan, korban merupakan tulang punggung keluarga, sehingga keluarga menjadi kehilangan orang yang penting dalan kelanjutan hidupnya sehari-hari ataupun jika selamat, mereka sulit untuk bekerja atau beraktifitas seperti sebelum menjadi korban.

"UU ini sangat operasional di mana diatur dan ditunjuk pula siapa yang memenuhi hak korban. LPSK siap melakukan mandat ini, apalagi memang sebelumnya kami sudah menangani korban terorisme", tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Baca Selengkapnya
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
Dampak KDRT pada Kondisi Anak dan Perempuan, Ketahui Batasan dan Seberapa Parah Hal Ini
Dampak KDRT pada Kondisi Anak dan Perempuan, Ketahui Batasan dan Seberapa Parah Hal Ini

KDRT merupakan masalah yang masih terus terjadi hingga saat ini. Ketahui sejumlah dampak dan bahayanya.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Mengapa Korban KDRT Seperti Cut Intan Nabila Bisa Bertahan Bertahun-tahun Walau Alami Kekerasan? Faktor Anak Jadi Salah Satunya
Mengapa Korban KDRT Seperti Cut Intan Nabila Bisa Bertahan Bertahun-tahun Walau Alami Kekerasan? Faktor Anak Jadi Salah Satunya

Korban KDRT sering bertahan karena anak, nilai sosial, ketergantungan finansial, trauma masa kecil, dan takut kehilangan cinta dari pasangan.

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK

Keluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana

Proses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya