MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Merdeka.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Randi Badjideh terpidana hukuman mati kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Memang benar kasasi yang diajukan Randi Badjideh terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Kejaksaan NTT telah menerima putusan kasasi itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, dilansir Antara, Minggu (30/4).
Mahkamah Agung dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023 dengan majelis hakim yang memutus perkara yang diajukan Randi Badjideh adalah Desnayeti selaku ketua serta hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan H Dwiarso Budi Santiarto secara tegas menolak kasasi yang diajukan terpidana.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randi Badjideh. Menurut Abdul Hakim, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terpidana Randi Badjideh masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung maupun grasi kepada Presiden RI.
"Apabila terpidana melakukan upaya hukum, baik melalui PK maupun permohonan grasi kepada Presiden, tentu eksekusi hukuman mati belum dapat dilakukan. Eksekusi dilakukan apabila upaya terakhir sudah final," kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menunggu semua prosedur hukum terpidana selesai baru melaksanakan proses hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Untuk diketahui, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astrid Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada hari Rabu (24-8-2022).
Pengadilan Negeri Kupang, NTT, memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael pada tanggal 26 Agustus 2021.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaMA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca Selengkapnya