Mahasiswa Jadi Korban Sexting Dosen, UNJ Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual. Hal ini menyusul adanya kasus pelecehan seksual dalam pesan teks atau sexting terhadap sejumlah mahasiswa oleh seorang dosen berinisial DA.
Kepala Divisi Media Humas UNJ, Syaifudin mengatakan, pembentukan satgas tersebut juga sebagai bentuk antisipasi kampus agar tidak terulangnya kembali kejadian yang serupa.
"Antisipasi kampus mengingat berbagai fenomena ini yang terjadi juga dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia, pihak UNJ sudah mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di UNJ dan membuat Satgas Anti Kekerasan Seksual di UNJ," kata Syaifudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/12).
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2021, pada Pasal 49 disebutkan : (1) Dalam kondisi mendesak karena terjadi kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan segera, Rektor berwenang membentuk Satuan Tugas Sementara yang anggotanya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Dalam hal pembentukan anggota Satuan Tugas Sementara mengalami kesulitan memenuhi syarat pasal 21 ayat (2) huruf b, c, dan d secara keseluruhan, maka cukup memenuhi salah satu syarat di antara huruf b atau huruf c atau huruf d.
(3) Masa tugas Satuan Tugas Sementara sampai dengan terbentuknya Satuan Tugas definitif atau paling lama satu tahun.(4) Satuan Tugas Sementara ditetapkan Rektor.
Berikutnya, pada Pasal 50 yakni dengan berlakunya Peraturan Rektor ini, Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1268/UN39/TM.01.02/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Perundungan (Bullying) bagi Civitas Akademika Universitas Negeri Jakarta yang tidak bertentangan dan/atau tidak diubah dengan Peraturan Rektor ini dinyatakan masih tetap berlaku.
"Dan mengingatkan kepada seluruh Dekan dan Koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual," ujarnya.
Selain itu, pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ.
Sebelumnya, Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi Uni. Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ kepada pihak rektorat setelah mendapat aduan dari para korban.
Kepada Divisi Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan, dugaan pelecehan seksual dialami korban yakni terlapor menggoda mahasiswi lewat suatu pesan atau sexting. Menurut Syaifudin, laporan diterima pihak kampus bahwa para korban terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni UNJ.
"Ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah diadvokasi melalui BEM UNJ dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan. Sebab kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban," kata Syaifudin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/12).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaKasus ini diunggah akun X @araoulette terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan berinisial MJP.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih ini melakukan pelecehan seksual dengan korban teman-temannya sendiri. Motifnya memenuhi hasrat seksual.
Baca SelengkapnyaPengunggah pun berharap kejadian ini bisa segera ditangani dan mendapatkan perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca Selengkapnya