Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa pembunuh dosen UMSU dijatuhi hukuman seumur hidup

Mahasiswa pembunuh dosen UMSU dijatuhi hukuman seumur hidup Sidang Mahasiswa pembunuh dosen UMSU. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Roymardo Sah Siregar (20) dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nurain Lubis, dosennya di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Vonis bersalah dan hukuman terhadap Roymardo dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1/2017). Mereka menyatakan Roymardo telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Roymardo Sah Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup," kata Sontan.

Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Menyikapi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan mereka akan menempuh upaya banding.

sidang mahasiswa pembunuh dosen umsu

Setelah mendengar putusan, tiga kakak terdakwa menangis terisak. Keluarga korban tak kalah histeris. Mereka bahkan mengejar Roymardo yang tengah dibawa satpam. Salah seorang di antaranya berusaha memukul. Namun, petugas keamanan dengan cepat melarikannya ke ruang tahanan.

Potensi kericuhan sebenarnya sudah diantisipasi petugas. Selama persidangan berlangsung, Roymardo yang duduk di kursi terdakwa terus mendapat pengawalan dari polisi, satpam PN Medan dan pengawal tahanan. Mereka berdiri berjajar di belakang Roymardo yang terus menunduk. Seperti perkiraan, kericuhan memang terjadi seusai persidangan.

Dalam perkara ini, Roymardo terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di indekosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB. Selama ini terdakwa sudah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahi terdakwa. Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada Roymardo.

Di hari kejadian, Roymardo membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya.

Sesampainya di kampus, Roymardo masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.

Karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran. Dia mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.

roymardo pembunuh dosen umsu

Setelah duduk di sana, sekitar pukul 15.47 WIB, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi.

Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi.

Sementara itu Nurain dilarikan RS Imelda Medan. Dia dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMY Beri Pendampingan Hukum Mahasiswa Korban Mutilasi Saat Meneliti Kelompok LGBT di Sleman
UMY Beri Pendampingan Hukum Mahasiswa Korban Mutilasi Saat Meneliti Kelompok LGBT di Sleman

Korban dibunuh dan bagian tubuh potong oleh dua pelaku yang telah ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Identitas Korban Mutilasi Sleman Dipastikan Redho Tri Agustian
Identitas Korban Mutilasi Sleman Dipastikan Redho Tri Agustian

Redho dibunuh di kamar kos milik pelaku berinisial W yang ada di Triharjo, Kabupaten Sleman. Motifnya masih terus didalami.

Baca Selengkapnya
Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Mahasiswa Yogyakarta
Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (26) karena diduga menganiaya juniornya di asrama mahasiswa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
8 Fakta Mahasiswa UI Tewas Dibunuh oleh Senior, Tersangka Iri dan Terjerat Pinjol
8 Fakta Mahasiswa UI Tewas Dibunuh oleh Senior, Tersangka Iri dan Terjerat Pinjol

Sempat melawan, cincin yang dikenakan pelaku tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan korban.

Baca Selengkapnya
Kisah Pembunuhan Keluarga Pribumi di Negeri Belanda, Pelaku Pembantunya Sendiri
Kisah Pembunuhan Keluarga Pribumi di Negeri Belanda, Pelaku Pembantunya Sendiri

Pelaku mengaku tega membunuh majikannya karena tidak diajari Bahasa Belanda.

Baca Selengkapnya
Mahasiwa UI Tewas Dibunuh Senior Dikenal Penurut dan Bercita-cita Jadi Diplomat
Mahasiwa UI Tewas Dibunuh Senior Dikenal Penurut dan Bercita-cita Jadi Diplomat

Menurutnya, tidak ada keluarga yang bisa menerima jika ada anggota keluarganya diperlakukan seperti MNZ.

Baca Selengkapnya