Mahasiswa pembunuh dosen UMSU dijatuhi hukuman seumur hidup
Merdeka.com - Roymardo Sah Siregar (20) dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nurain Lubis, dosennya di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Vonis bersalah dan hukuman terhadap Roymardo dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1/2017). Mereka menyatakan Roymardo telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Roymardo Sah Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup," kata Sontan.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Menyikapi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan mereka akan menempuh upaya banding.
Setelah mendengar putusan, tiga kakak terdakwa menangis terisak. Keluarga korban tak kalah histeris. Mereka bahkan mengejar Roymardo yang tengah dibawa satpam. Salah seorang di antaranya berusaha memukul. Namun, petugas keamanan dengan cepat melarikannya ke ruang tahanan.
Potensi kericuhan sebenarnya sudah diantisipasi petugas. Selama persidangan berlangsung, Roymardo yang duduk di kursi terdakwa terus mendapat pengawalan dari polisi, satpam PN Medan dan pengawal tahanan. Mereka berdiri berjajar di belakang Roymardo yang terus menunduk. Seperti perkiraan, kericuhan memang terjadi seusai persidangan.
Dalam perkara ini, Roymardo terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di indekosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB. Selama ini terdakwa sudah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahi terdakwa. Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada Roymardo.
Di hari kejadian, Roymardo membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya.
Sesampainya di kampus, Roymardo masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.
Karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran. Dia mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.
Setelah duduk di sana, sekitar pukul 15.47 WIB, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi.
Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.
Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi.
Sementara itu Nurain dilarikan RS Imelda Medan. Dia dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dibunuh dan bagian tubuh potong oleh dua pelaku yang telah ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaRedho dibunuh di kamar kos milik pelaku berinisial W yang ada di Triharjo, Kabupaten Sleman. Motifnya masih terus didalami.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang pria berinisial MS (26) karena diduga menganiaya juniornya di asrama mahasiswa Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaSempat melawan, cincin yang dikenakan pelaku tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tega membunuh majikannya karena tidak diajari Bahasa Belanda.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak ada keluarga yang bisa menerima jika ada anggota keluarganya diperlakukan seperti MNZ.
Baca Selengkapnya