Mahfud Ajak Masyarakat Ikut Seleksi Calon Dirut PT Bakti Kominfo: Tak Usah Takut
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan kembali membuka seleksi ulang calon Direktur Utama PT Bakti Kominfo. Penyebabnya, calon dirut yang mendaftar sebelumnya tidak memenuhi kompetensi dan dinyatakan tak lulus.
Plt Menkominfo Mahfud Md mengungkapkan, agar peserta calon seleksi tidak perlu takut dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang tengah diusut. Dia menjamin Dirut Bakti Kominfo yang baru tidak akan dikaitkan kasus itu.
"Saya mengundang profesional, para ahli yang memenuhi syarat untuk turut mendaftar Direktur Utama Bakti. Tak usah takut karena tidak akan dikait-kaitkan dan dilibatkan secara hukum dengan kasus yang sekarang sedang berlangsung," kata Mahfud di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (26/5).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Kapan Mahfud jadi Plt Menkominfo? Pada Jumat 19 Mei 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menunjuk Prof. Dr. Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G. Plate.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Mahfud hindari fitnah saat Pilpres 2024? 'Saya sengaja ke berbagai kampus tidak datang, kecuali dalam kampanye terbuka yang sengaja diselenggarakan kampus seperti Unair, kampanye terbuka, semua kontestan diundang tapi kalau kuliah saya tidak, berhenti selama musim kampanye,' ujar pria yang diketahui sebagai pakar hukum tata negara ini.
Dia menjelaskan, yang bertanggung jawab terhadap hukum adalah pelaku yang terlibat. Maka, calon dirut yang ikut seleksi tak perlu khawatir.
"Karena hukum itu pertanggungjawaban pelaku langsung, bukan penggantinya diseret-seret. Justru para penggantinya diharapkan bisa turut membantu memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakti ini," ungkapnya.
Sementara, Kepala Balitbang SDM Kominfo Hary Budiarto mengatakan, Kominfo membuka seluas-luasnya untuk masyarakat untuk mengikuti seleksi jabatan ini.
"Sehubungan dengan hal tersebut panitia seleksi akan melaksanakan seleksi terbuka yang akan diulang lagi yang waktunya akan ditentukan kemudian kami membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat untuk bisa mengikuti seleksi jabatan dirut bakti," tuturnya.
Kominfo telah membuka seleksi calon Dirut Bakti Kominfo sejak pertengahan April silam. Ada 23 peserta yang mengikuti seleksi terbuka tersebut.
Dari jumlah itu, 15 peserta dinyatakan lulus administrasi. Setelahnya, ke-15 peserta ini mengikuti tahapan tes penulisan makalah yang hasilnya tiga orang tersingkir.
Berikutnya, ke-12 peserta mengikuti tahapan tes asesmen. Dari hasil seleksi tahapan ini, tidak ada satu pun peserta yang lulus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Mahfud MD memberi wejangan tegas terhadap Menkominfo Budi Arie dan Wakil Menkominfo Nezar Patria.
Baca SelengkapnyaKominfo berkoordinasi dengan Kejagung lantaran terjadi korupsi proyek pembangunan BTS yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaMahfud beserta jajaran di Kemenkopolhukam berharap kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, damai.
Baca SelengkapnyaBudi Arie pun menjamin, jika sistem informasi elektronik selama pesta demokrasi ini tetap aman dan terjamin.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan bahwa satgas ini bukanlah suatu hal yang baru.
Baca SelengkapnyaDPR RI berencana melakukan seleksi calon Anggota BPK RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan, perjalanannya di Lebak Banten untuk berkampanye dan sudah mengajukan cuti sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie berkoordinasi dengan Kejagung terkait kelanjutan proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi BTS 4G rugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melantik Dirut BAKTI baru pasca Anang Latif ditahan kasus korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaDi saat yang sama, ketua hakim juga menanyakan perihal yang sama kepada saksi Maryulis.
Baca Selengkapnya