Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Konstitusi tolak uji materi pasal makar di KUHP

Mahkamah Konstitusi tolak uji materi pasal makar di KUHP MK tolak uji materi presidential threshold. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait pasal makar di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Dalam putusannya, MK menegaskan, pasal makar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/1).

Majelis hakim menganggap pasal makar dan permufakatan jahat diperlukan untuk mengatur kejahatan yang mengancam kesatuan negara. Pasal-pasal tersebut juga untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

"Hal itu harus dipahami bahwa regulasi tersebut demi melindungi kepentingan negara," ungkapnya.

"Justru harus dipahami bahwa pengaturan pasal a quo juga demi memberikan perlindungan kepada diri pribadi, keluarga pada rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perilaku tindak pidana makar," sambungnya.

Selain itu, majelis Hakim juga meminta penegak hukum untuk lebih hati-hati menerapkan pasal makar. Kata Arief, harus ada kesamaan persepsi dalam menangani kasus makar serta segala penangkapan juga harus didasari bukti dan fakta yang kuat.

"Adapun adanya tindakan penegak hukum yang melakukan penangkapan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana yang didalilkan pemohon, di mana pelaku masih dalam tahap perbuatan yang baru terbatas pada konsep, gagasan, dan pikiran, apabila hal yang disampaikan pemohon tersebut benar adalah persoalan implementasi norma yang disebabkan karena tidak adanya persepsi yang sama antar penegak hukum tentang pengidentifikasian batas-batas yang jelas tentang tindak pidana makar yang secara ketat menerapkan Pasal 87 KUHP," ucapnya.

Untuk diketahui, gugatan pasal makar datang dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menggugat beberapa pasal mulai dari pasal 87, pasal 104, pasal 106, Pasal 107, pasal 139a dan pasal 139b dan pasal 140.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi

Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Respons Kritikan soal Putusan MK Syarat Cawapres: Bagi Saya Obat, Sepahit Apa pun
Anwar Usman Respons Kritikan soal Putusan MK Syarat Cawapres: Bagi Saya Obat, Sepahit Apa pun

Publik mengkritik keras MK buntut putusan mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya