Maju Pemilihan Legislatif, Seorang Komisioner KPU di Lumajang Mundur
Merdeka.com - Yusuf Aji Pamungkas (39), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang memutuskan mundur dari jabatannya, saat tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai dibuka.
Mundurnya salah satu anggota komisioner tersebut lantaran ingin maju untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di tingkat Kabupaten.
Yusuf Aji Pamungkas adalah seorang komisioner yang bertanggung jawab pada divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita saat ditemui di kantornya, pada Kamis (4/5).
"Iya benar yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan menyampaikan akan masuk ke partai politik," ujar Yuyun.
Meski tidak menyalahi aturan yang berlaku, mundurnya, anggota komisioner tersebut cukup disayangkan pihak KPU.
Pasalnya, pihak KPU kini harus menata struktur dan mengambil plan B mengingat tahapan pemilihan umum tengah berjalan.
"Biasanya kami kan ada lima orang (komisioner), sekarang berkurang jadi empat orang ya otomatis berpengaruh. Tapi secara aturan kami masih bisa mengambil keputusan-keputusan strategis," ujarnya.
Diketahui, mundurnya Yusuf tersebut terjadi pada hari pertama dibukanya pendaftran Bacaleg pada Senin (1/5) lalu. Mantan Komisioner KPU periode 2019-2024 ini kabarnya bergabung ke Partai Gerindar dan akan maju mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Lumajang. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGus Yasin menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri dari kursi DPD RI.
Baca SelengkapnyaSecara prosedur, Johan Budi memang harus mundur dari partai dan keanggotaan di DPR.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAhmad Luthfi-Gus Yasin akan mendaftar ke KPU pada 29 Agustus.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaJohan Budi juga akan mengajukan proses pengunduran diri sebagai kader PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaNamun, Luluk mengatakan sebelum penetapan calon Pilkada, masih terus menjalani tupoksi sebagai anggota DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang menerima tawaran terjun langsung ke politik praktis maka harus segera mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaJohan Budi Sapto Pribowo mundur dari keanggotaan PDI Perjuangan. Ia akan mencoba kembali berkarir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya