Mantan Kades di Lahat Korupsi Dana Desa Buat Bayar Utang Pilkades
Merdeka.com - Sarudin (45), mantan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Lahat, Sumatera Selatan dilimpahkan polisi ke kejaksaan dalam kasus korupsi dana desa. Ironisnya, pelaku menggunakan uang itu untuk membayar utang pencalonannya pada Pilkades lalu.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah mengungkapkan, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp500 juta.
"Tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Dia adalah Kades Gedung Agung periode 2013-2018," ungkap Irwansyah, Jumat (24/1).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Dijelaskan, kasus ini terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana desa 2017. Di tahun itu, desa yang dipimpin tersangka mendapat kucuran dana desa secara sebesar Rp700 juta dengan program pembangunan jalan setapak, jembatan dan pembatas jembatan dengan irigasi.
Ternyata, pembangunan infrastruktur itu hanya menghabiskan anggaran Rp200 juta. Hal ini pun diamini Inspektorat pemerintah setempat yang melakukan pemeriksaan. Akhirnya, polisi turun tangan karena sudah masuk ranah pidana.
"Agustus tahun lalu kami tingkatkan ke penyidikan atau penetapan tersangka," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan dana desa sebesar Rp500 juta untuk membayar utang saat pencalonannya menjadi kades. Sebagian lain dipakai untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.
"Modus yang digunakan tersangka dengan mengerjakan proyek tak sesuai RAB, hanya sedikit yang dipakai," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca Selengkapnya