Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kasat Reskrim Jaksel Tanya Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

Mantan Kasat Reskrim Jaksel Tanya Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan? Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit (pegang mic). ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - "Pak Ferdy Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini?"

Tanya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit ke Ferdy Sambo. Ridwan kembali menjadi saksi di sidang pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriyansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ketika itu, ia sempat mempertanyakan kepada Ferdy Sambo yang melibatkan dirinya dalam kasus tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Ridwan berani menanyakan hal itu sebab akibat skenario Sambo, ia diganjar demosi 8 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi itu juga karena ia dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Di mana letak tidak profesional?" tanya hakim.

"Mulai dari oleh TKP yang mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," jawab Soplanit.

"Dan saat ini saudara masih ditempatkan di?" tanya hakim kembali.

"Saat ini kami di Yanma Polri yang mulia," jawab kembali Soplanit.

"Saudara sudah sekolah sespim, dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karier saudara," ujar hakim.

"Betul yang mulia," kata Soplanit.

"Akibat peristiwa ini?" tanya kembali hakim.

"Betul yang mulia," jawab Soplanit kembali.

Buat BAP Diintervensi Ferdy Sambo

Ridwan Soplanit menceritakan kepada hakim bahwa Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Arif Rachman Arifin membuat Berita Acara Interogasi (BAI) untuk Putri Candrawathi. Dengan kasus dugaan pelecehan seksual.

"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikan mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAP karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma. Akhirnya didatangi oleh AKBP Arif terkait dengan lembaran kronologis tersebut," kata Ridwan.

Setelah BAP Putri Candrawathi dibuat sesuai keterangan terdakwa Arif Rachman Arifin, Ridwan bertolak ke Rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saat itu dibuat di Polres Jaksel, tanpa kehadiran Bu Putri? Hanya mendengarkan penjelasan Arif?" tanya hakim.

"Kronologisnya yang dibawa. Yang AKBP Arif sampaikan bahwa itu kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau," jawab Ridwan.

"Wajar tidak begitu?" tanya hakim lagi.

"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," jawabnya.

"Ya wajar enggak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?" sahut hakim.

"Tidak wajar yang mulia," jawab Ridwan.

 

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara
Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara

Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya