Mantan Anggota DPRD Kaltim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp100 juta
Merdeka.com - EW (69), mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp100 juta. Uang itu sebagai fee kepada EW, setelah meloloskan usulan dana hibah Rp500 juta yang diajukan sebuah lembaga pelatihan keterampilan (LPK), kepada Pemprov Kaltim di tahun 2013.
Kasus itu telah menyeret Eko Sukasno, bos dari LPK, lantaran diduga kegiatan LPK adalah fiktif. Namun demikian, setelah kasus itu dilimpahkan ke Kejari Samarinda pada 5 November 2019, dua hari kemudian Eko meninggal dalam masa penahanan Kejari, dikarenakan sakit.
Sebelumnya, BPKP Provinsi Kaltim menemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Di mana sekitar Rp100 juta di antaranya mengalir ke EW. Setelah hanya sebagai saksi, penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka pada Senin (3/2) lalu.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Penetapan tersangka ini terkait dana hibah di 2013 lalu kepada LPK. Tersangka menerima gratifikasi Rp100 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, ditemui merdeka.com di kantornya, Senin (10/2).
Damus menerangkan, EW terlibat lantaran dia memiliki kesepakatan bersama dengan Eko Sukasno. "Ibu EW ini karena berhasil loloskan dana hibah (Rp500 juta itu), dapat fee 20 persen sekitar Rp100 juta," ujar Damus.
"Uang itu dua kali diterima EW melalui transfer pada bulan Januari 2014. Masing-masing Rp10 juta dan Rp90 juta," tambah Damus.
Masih dijelaskan Damus, pada Jumat (7/2) lalu, tersangka EW mengembalikan uang suap yang dia terima Rp100 juta ke polisi. "Kita tidak lakukan penahanan (EW), karena pertimbangan kesehatan bersangkutan dan usianya," sebut Damus.
Masih dijelaskan Damus, EW dijerat dengan pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberian Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Pejabat Negara.
"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," demikian Damus.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy Hiariej sempat membatah menerima gratifikasi, bahkan menyebut laporan IPW mengarah ke fitnah.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPihak UGM menyatakan prihatin atas kasus ini dan menyerahkan semuanya ke KPK.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaSL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya